Fatih Architecture Studio Banner
Fatih Architecture Studio Banner

Kejagung Ungkap Kerugian Rp1,98 Triliun dalam Kasus Korupsi Chromebook

Proyek pengadaan 1,2 juta laptop Chromebook dinilai merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.

Korupsi
Korupsi

JAKARTA – Kejaksaan Agung mengungkap dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun. Proyek ini berlangsung pada 2020–2022 dengan anggaran hampir Rp10 triliun untuk pengadaan 1,2 juta unit laptop.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers menyatakan bahwa keempat tersangka diduga melakukan pemufakatan untuk memenangkan produk tertentu dan memanipulasi proses pengadaan. “Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan sekitar Rp1,98 triliun,” ujarnya, Senin (15/7).

Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Sri Wahyuningsih (mantan Direktur Sekolah Dasar), Mulyatsyah (mantan Direktur SMP), Ibrahim Arief (konsultan TIK), dan Jurist Tan (mantan Stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim). Tiga di antaranya telah ditahan, sementara Jurist Tan ditetapkan sebagai buronan karena tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali.

Baca Juga:  Pendidikan Inklusif Menjamin Akses Setara untuk Semua Siswa

Awal Dugaan Korupsi

Kasus ini bermula dari kajian internal pada 2019 yang menyimpulkan bahwa sistem operasi Chromebook kurang cocok diterapkan di sekolah-sekolah Indonesia, terutama wilayah 3T yang minim akses internet. Namun, pada 2020, arah kebijakan berubah drastis dengan mendorong pembelian massal Chromebook.

Baca Juga:  Palembang Jajaki Investasi dan Pendidikan dengan Konsulat AS untuk Sumatra

Penyidik menyebut adanya tekanan dari pihak tertentu agar spesifikasi teknis e-katalog diarahkan secara khusus. Ibrahim Arief disebut mempengaruhi tim teknis melalui demo online yang dihadiri langsung oleh Mendikbudristek saat itu. Keputusan untuk mengganti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga dilakukan guna memperlancar agenda pengadaan.


Tindak Lanjut dan Potensi Tersangka Lain

Meski Menteri Nadiem Makarim telah dua kali diperiksa sebagai saksi, Kejagung belum menetapkannya sebagai tersangka. “Penyidikan masih berjalan, dan kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru,” kata Qohar.

Baca Juga:  Kejati Sumut Terima Rp 105,8 Miliar dan US$ 2,94 Juta dari Terpidana Pembalakan Liar

Empat tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Kerugian negara sedang dihitung lebih lanjut bersama BPKP. Sementara itu, Kejagung juga bekerja sama dengan otoritas luar negeri untuk memburu Jurist Tan.


Dampak bagi Dunia Pendidikan

Program ini awalnya bertujuan mempercepat digitalisasi sekolah. Namun, akibat pengadaan yang tidak tepat sasaran, banyak perangkat dilaporkan tidak terpakai. “Kebijakan ini seolah hanya menguntungkan pihak tertentu, bukan peserta didik,” kata seorang pemerhati pendidikan, dikutip dari media nasional.

Kejagung memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban. Sementara itu, masyarakat diimbau untuk tetap mengikuti proses hukum secara transparan dan menghindari spekulasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *