Fatih Architecture Studio Banner
Fatih Architecture Studio Banner

BSU 2025: Fakta, Jadwal, dan Cara Aman Mengecek

Hindari hoaks, cek di kanal resmi dan bank penyalur

bantuan subsidi upah
bantuan subsidi upah

PALEMBANG, Selasa, 28 Oktober 2025, WIB — Kementerian Ketenagakerjaan memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 telah disalurkan periode Juni–Juli dengan nominal Rp 600.000 (sekali bayar untuk dua bulan). Hingga akhir Oktober 2025, belum ada jadwal pencairan tambahan. Warga Sumatra diminta mewaspadai tautan palsu mengatasnamakan BSU.

Penyaluran BSU 2025 bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan bank penyalur: Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia (khusus penerima di Aceh), serta PT Pos Indonesia bagi penerima tanpa rekening bank penyalur.

Data Kemnaker mencatat distribusi dilakukan bertahap sepanjang Juni–Juli. Kriteria utama meliputi WNI, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah hingga batas tanggal yang ditetapkan, dan upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan.

Baca Juga:  Tarif Listrik Okt–Des 2025 Tetap, Tagihan di Sumatra Stabil

Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan — “Sampai sekarang belum ada [pencairan] Oktober. Program BSU 2025 sudah berjalan pada Juni–Juli.” Pernyataan ini sekaligus meluruskan informasi beredar soal “BSU tahap II” di akhir tahun.

Dampak bagi pekerja di Sumatra: penerima yang belum menarik dana di bank/Pos agar segera melakukan aktivasi sesuai instruksi bank penyalur. Bagi yang belum terdaftar, cek status di kanal resmi; hindari memasukkan NIK/rekening pada situs tidak dikenal.

Baca Juga:  Kualitas Udara di Sumatra Tercatat Masih Tinggi

Sebagai pembanding, Kemnaker merilis progres penyaluran, termasuk jumlah penerima dan besaran anggaran. Informasi ini relevan bagi serikat pekerja/HRD untuk memastikan pemutakhiran data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan agar tidak terlewat pada program serupa di masa datang.

Langkah lanjut: (1) cek status melalui kanal resmi, (2) siapkan KTP, kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan rekening bank penyalur, (3) konfirmasi ke Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota jika menemui kendala. [Menunggu verifikasi] apabila pemerintah mengumumkan kebijakan baru di kuartal IV.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *