GEMASUMATRA.COM – Harga tandan buah segar (TBS) sawit di Provinsi Sumatera Utara periode 10–16 September 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp 40,06 per kilogram, sehingga rata-rata harga kini berada di angka Rp 3.654,16 per kilogram. Kenaikan ini disambut positif oleh petani sawit, terutama di tengah fluktuasi harga komoditas yang sering kali meresahkan.
Menurut laporan Dinas Perkebunan Sumut, penetapan harga dilakukan setelah rapat tim penetapan harga yang melibatkan asosiasi petani, perusahaan perkebunan, dan pemerintah daerah. Kenaikan harga ini dipengaruhi oleh tingginya permintaan minyak sawit mentah (CPO) di pasar internasional serta stabilnya distribusi hasil panen.
Bagi petani sawit, kenaikan harga ini memberikan harapan baru setelah sempat mengalami tekanan akibat turunnya harga beberapa bulan sebelumnya. “Kenaikan ini meskipun tidak besar, tapi cukup membantu biaya operasional kebun dan kebutuhan sehari-hari,” ujar seorang petani dari Asahan.
Meski demikian, para petani tetap berharap pemerintah menjaga stabilitas harga agar tidak kembali merosot. Pasalnya, biaya perawatan kebun, pupuk, dan tenaga kerja terus meningkat, sehingga harga sawit yang stabil menjadi kunci keberlangsungan usaha mereka.
Selain berdampak langsung pada petani, kenaikan harga TBS juga memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah. Sumatera Utara merupakan salah satu provinsi penghasil sawit terbesar di Indonesia, dengan ribuan keluarga menggantungkan hidup dari sektor perkebunan ini.
Pemerintah Provinsi Sumut menegaskan komitmennya untuk mendukung sektor sawit, baik melalui perbaikan infrastruktur distribusi maupun kebijakan yang berpihak kepada petani. Dengan demikian, kenaikan harga TBS diharapkan tidak hanya bersifat sementara, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.







