[JAKARTA], Sabtu, 25 Oktober 2025, WIB — Pemerintah pusat memperbarui Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium menjadi Rp 13.500–15.500 per kilogram sesuai zona, lewat Keputusan Kepala Bapanas Nomor 299 Tahun 2025. Di saat bersamaan, kementerian/lembaga memperkuat penegakan aturan harga di lapangan dan menyiapkan sanksi pencabutan izin bagi pelanggar HET.
Aturan baru menetapkan HET beras medium Rp 13.500/kg untuk zona 1 (Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB, Sulawesi), Rp 14.000/kg untuk zona 2 (Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, Bengkulu, Babel, NTT, Kalimantan), dan Rp 15.500/kg untuk zona 3 (Maluku, Papua). HET premium tetap, masing-masing Rp 14.900/kg (zona 1), Rp 15.400/kg (zona 2), dan Rp 15.800/kg (zona 3).
“Kami mengimbau distributor, pedagang, dan pengecer beras agar patuh pada HET. Imbauan ini berlaku dua minggu. Jika tidak diindahkan, izinnya akan kami cabut,” kata Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam konferensi pers di Jakarta. Pemerintah menyebut langkah ini bagian dari strategi pengendalian harga pangan jelang masa panen akhir tahun dan awal tahun depan.
Di Sumatra, Perum Bulog Kanwil Sumsel–Babel melaporkan penyaluran beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) 12.677 ton hingga 11 Oktober 2025. Secara nasional, Bulog mencatat realisasi penyaluran SPHP menembus hampir 500 ribu ton hingga pertengahan Oktober, melalui operasi pasar di ritel, pasar tradisional, dan gerakan pangan murah.
Dampaknya bagi warga Sumatra: konsumen di provinsi zona 2—termasuk Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, Bengkulu, dan Babel—memiliki acuan harga ritel yang disesuaikan dengan struktur biaya distribusi wilayah. Di sisi hulu, kepastian HET diharapkan menjaga keberlanjutan pasokan dari penggilingan dan petani. Pemerintah daerah diminta aktif memantau kios yang menjual di atas HET dan memperluas titik tebus SPHP.
Sebagai latar, HET 2023–awal 2025 telah beberapa kali disesuaikan dan direlaksasi saat harga gabah meningkat. Kenaikan HET medium kali ini—sekitar Rp 900–2.000 per kg dibanding ketentuan lama—ditujukan menjaga kesinambungan rantai pasok, sembari operasi pasar menahan lonjakan di tingkat konsumen.
Langkah lanjut: Pemda diminta mengaktifkan Satgas Pangan untuk pengawasan harian, memperbarui papan harga pasar, dan memfasilitasi distribusi SPHP di kecamatan rawan gejolak. Warga disarankan memprioritaskan pembelian beras SPHP berlogo khusus pemerintah jika harga premium melewati HET.







