Fatih Architecture Studio Banner
Fatih Architecture Studio Banner

Pemutihan Pajak Kendaraan Pasaman Barat Diperpanjang

Mulai 20 Oktober hingga 30 Desember 2025, warga dibebaskan denda & dapat diskon

pemutihan pajak kendaraan
pemutihan pajak kendaraan

[SIMPANG EMPAT/PASAMAN BARAT], Rabu, 22 Oktober 2025, WIB — Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 Desember 2025. Program yang sudah berjalan sejak 20 Oktober ini memberi pembebasan denda, bebas BBNKB II, penghapusan pajak progresif, serta diskon pajak untuk angkutan umum. Kebijakan ini ditujukan meringankan beban warga sekaligus mempercepat pencapaian PAD.

Realisasi penerimaan pajak kendaraan (opsen PKB–BBNKB) hingga Oktober 2025 tercatat Rp 24,71 miliar dari target Rp 25,63 miliar. Rinciannya: PKB mencapai Rp 14,62 miliar (92,16% target), sedangkan BBNKB Rp 10,09 miliar (103,34%). Data Bapenda juga menyebut total kendaraan terdaftar di Pasaman Barat sekitar 118.281 unit (100.164 roda dua; 18.117 roda empat atau lebih).

Bona Fatwa, Plt Kepala Bapenda Pasaman Barat — ‘Mari manfaatkan program ini. Dengan kemudahan yang diberikan, kami berharap kepatuhan bayar pajak meningkat dan PAD bisa tercapai tepat waktu.’

Baca Juga:  BMKG: Hujan Lebat 27–29 Oktober di 7 Daerah Sumsel, Warga Waspada

Bagi warga, manfaat langsung berupa penghapusan tunggakan pokok pajak sebelumnya, penghapusan denda SWDKLLJ, serta diskon 50% pajak kendaraan umum barang, diskon 70% untuk angkutan umum penumpang, dan diskon 50% mutasi kendaraan dari luar Sumbar. Pemkab menyiapkan layanan di Kantor Samsat dan kanal bergerak untuk menjangkau nagari yang jauh dari pusat layanan.

Baca Juga:  Harga BBM Non-Subsidi Pertamina di Sumatra per 1 Nov

Program ini penting bagi pelaku usaha kecil, sopir angkot, dan petani yang mengandalkan kendaraan operasional. Stimulus keringanan diharapkan menekan biaya rutin, sehingga arus barang/jasa lebih lancar menuju sentra ekonomi di Simpang Empat dan kecamatan sekitar.

Sebelumnya, program pemutihan serupa sudah diberlakukan pada pertengahan tahun dan mendapat respons positif. Perpanjangan hingga akhir tahun diproyeksikan memaksimalkan potensi pajak kendaraan dan membantu menutup selisih target PAD di sektor ini.

Baca Juga:  Harga BBM Nonsubsidi November: Dex Naik Rp 200

Pemkab mengimbau masyarakat menyiapkan dokumen kendaraan dan memanfaatkan periode pemutihan sebelum 30 Desember 2025. Informasi teknis bisa diakses melalui kanal resmi Bapenda/Samsat Pasaman Barat dan posko layanan di kecamatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *