Fatih Architecture Studio Banner
Fatih Architecture Studio Banner
Opini  

RUU KUHP Baru Modernisasi Hukum atau Balik ke Zaman Orba?

KUHP baru menawarkan pendekatan yang lebih kontekstual terhadap nilai-nilai lokal dan membuka ruang bagi keadilan restoratif

Balik ke Zaman Orba (Mayka Widiawati)
Balik ke Zaman Orba (Mayka Widiawati)

OPINI, (Oleh Mayka Widiawati) – Setelah puluhan tahun menggunakan KUHP warisan kolonial Belanda, Indonesia akhirnya memiliki kitab hukum pidana sendiri. RUU KUHP yang telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 digadang-gadang sebagai simbol kemandirian hukum nasional. Namun,di balik semangat pembaruan itu, muncul pertanyaan besar apakah ini benar-benar langkah maju,atau justru kemunduran yang membungkus diri dalam jargon modernisasi?

Di satu sisi, KUHP baru menawarkan pendekatan yang lebih kontekstual terhadap nilai-nilai lokal dan membuka ruang bagi keadilan restoratif. Ini patut diapresiasi sebagai upaya menyesuaikan hukum dengan kebutuhan masyarakat Indonesia masa kini. Namun di sisi lain, sejumlah pasal kontroversial seperti penghinaan terhadap presiden, lembaga negara, dan larangan unjuk rasa di tempat umum, memunculkan kekhawatiran akan kembalinya semangat otoritarian yang pernah membelenggu kebebasan sipil di masa Orde Baru.

Lebih dari itu, proses penyusunan KUHP baru dinilai minim partisipasi publik dan kurang transparan. Banyak kelompok masyarakat sipil, akademisi, dan praktisi hukum merasa suara mereka tidak cukup didengar. Padahal, hukum pidana menyentuh langsung kehidupan warga negara, dan seharusnya disusun dengan prinsip inklusif serta demokratis.

Baca Juga:  Bedah Editorial: Dinamika Pembangunan Rumah Tinggal dan Dampak yang Ditimbulkan

Modernisasi hukum seharusnya tidak hanya soal mengganti teks lama dengan yang baru. Ia harus menjamin perlindungan hak asasi manusia, memperkuat demokrasi, dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Tanpa pengawasan publik yang ketat dan komitmen terhadap reformasi institusional, KUHP baru berisiko menjadi alat represi yang sah secara hukum. Maka, pertanyaan “Modernisasi atau Orba gaya baru?” bukan sekadar retorika, melainkan refleksi kritis yang harus terus digaungkan.

Baca Juga:  Kilas Balik: Mengapa Mayoritas Pihak Salah Mengira Potensi Sebenarnya Dari Ecommerce Asia Tenggara

RUU KUHP baru memang menjadi tonggak penting dalam sejarah hukum Indonesia, menandai berakhirnya ketergantungan pada hukum kolonial. Namun, semangat modernisasi ini belum sepenuhnya menjamin kemajuan demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia. Banyak pasal yang multitafsir dan berpotensi membatasi kebebasan sipil justru menimbulkan kekhawatiran akan kembalinya pola-pola represif ala Orde Baru. Oleh karena itu, implementasi KUHP baru harus dikawal ketat oleh publik, akademisi, dan lembaga independen agar tidak menjadi alat kekuasaan, melainkan instrumen keadilan yang berpihak pada rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *