Sigli, Gema Sumatra – Sat Reskrim Polres Pidie melakukan penemuan mencengangkan di Gampong Rambong, Kecamatan Mutiara Timur, pada Minggu (6/10/2024).
Saat memantau kebakaran rumah warga sekitar pukul 15.00 WIB, polisi menemukan hampir 6,5 ton bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang di timbun secara ilegal.
Penemuan ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang seharusnya di peruntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana SIK, melalui Kasat Reskrim, Dedy Miswar MH, menyatakan bahwa penimbunan tersebut terdiri dari BBM jenis pertalite dan solar bersubsidi.
“Kami berhasil mengamankan total BBM hampir 6,5 ton yang di timbun. Penemuan ini terjadi saat kami menangani kebakaran di gampong tersebut,” ungkap Dedy Selasa (8/10/2024).
Temuan ini tidak hanya mengungkap praktik penimbunan ilegal, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan distribusi BBM bersubsidi di daerah tersebut.
Dalam penanganan ini, polisi juga meringkus seorang warga berinisial AL (42), yang di duga sebagai pemilik BBM tersebut.
AL di tangkap tanpa perlawanan di kompleks rumahnya sekitar pukul 19.00 WIB.
Dedy menjelaskan bahwa total BBM yang di amankan terdiri dari dua ton solar, tujuh drum penuh berisi pertalite, dan delapan jerigen berukuran 35 liter yang berisi total 280 liter pertalite.
“Total penimbunan mencakup hampir 3,5 ton solar dan hampir 3 ton pertalite. Kami juga mengamankan tiga jerigen kosong ukuran 35 liter,” tambah Dedy.
Polisi menemukan bahwa AL telah melakukan praktik ilegal ini selama tiga bulan terakhir.
Ia juga mengambil BBM bersubsidi dari SPBU menggunakan pikap dan jerigen.
Dalam pengakuannya, AL menjelaskan bahwa ia membeli BBM solar untuk keperluan nelayan.
Namun, alih-alih menjualnya sesuai peruntukannya, ia justru menimbun untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi, menambah beban masyarakat yang bergantung pada subsidi.
Dedy menekankan pentingnya pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi.
Ia menyatakan bahwa BBM jenis solar seharusnya hanya boleh di beli oleh nelayan yang mengantongi surat resmi. “
Minyak di beli itu telah di tentukan kapasitasnya,” jelasnya.
Penemuan ini menunjukkan betapa pentingnya penegakan hukum dalam menjaga ketersediaan BBM untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Kebakaran yang mengungkap praktik ilegal ini menambah perhatian terhadap pengawasan dan penegakan hukum terkait distribusi BBM bersubsidi di Indonesia.
Masyarakat di harapkan lebih aktif melaporkan setiap tindakan penyalahgunaan yang mereka ketahui.
Pihak kepolisian juga berjanji akan memperketat pengawasan terhadap praktik-praktik ilegal serupa di wilayah Pidie dan sekitarnya.
Dengan langkah tegas ini, di harapkan penimbunan BBM bersubsidi dapat diminimalisir demi kepentingan masyarakat yang lebih luas.
Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News.