Mantan Kades Aceh Timur Ditahan Terkait Korupsi Rp 728 Juta

Audit Inspektorat Ungkap Kerugian Besar

Ket foto: Mantan Kades Aceh Timur (Sumber Foto: Instagram/kabaraceh)
Ket foto: Mantan Kades Aceh Timur (Sumber Foto: Instagram/kabaraceh)

Aceh Timur, Gema Sumatra – Mantan Kepala Desa di Aceh Timur, MH (42), kini resmi ditahan oleh Polres Aceh Timur karena diduga terlibat dalam kasus korupsi dana desa.

Inspektorat Kabupaten Aceh Timur menemukan kerugian negara Rp 728.855.240 dalam pengelolaan APBG Desa Buket Panjou tahun 2020-2022.

Temuan ini menjadi dasar penahanan MH oleh Polres Aceh Timur.

Hasil audit menunjukkan penyalahgunaan anggaran pada beberapa kegiatan yang di cairkan dan di pertanggungjawabkan namun tidak di laksanakan.

Dana tersebut di duga digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.

Tindakan ini melanggar aturan anggaran desa yang seharusnya di alokasikan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut.

Polisi akan mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

“Kami terus mengumpulkan informasi dan menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan dana desa ini,” jelas Adi.

Ia menambahkan, MH tidak melibatkan perangkat desa lainnya dalam pengelolaan dana ini, kecuali untuk honorarium.

Praktik ini, menurutnya, adalah indikasi awal dari penyalahgunaan dana publik yang semestinya di tujukan untuk kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat desa.

Tim penyidik mengumpulkan bukti awal yang menunjukkan ketidaksesuaian dalam pengelolaan APBG Desa Buket Panjou.

Laporan kegiatan yang tidak di laksanakan namun tetap di cairkan dan di laporkan menjadi salah satu temuan utama.

“Pengawasan ketat anggaran desa penting untuk menekan korupsi dan mencegah penyalahgunaan dana publik,” ujar Dr. Fachruddin, pakar hukum dari Universitas Syiah Kuala.

MH resmi di tahan di Ruang Tahanan Polres Aceh Timur pada Senin, 11 November 2024.

Pemeriksaan menunjukkan bukti kuat yang menetapkannya sebagai tersangka.

“Ini adalah tindakan tegas untuk memastikan dana desa di gunakan sesuai peruntukannya,” kata Adi, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas korupsi di daerah.

Adi juga berharap tindakan ini bisa menjadi efek jera bagi perangkat desa lain yang mengelola dana publik.

Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di gunakan untuk menjerat tersangka MH.

Undang-undang tersebut telah di ubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pakar keuangan publik, Dr. Ahmad Yani, menjelaskan bahwa dana desa adalah komponen penting dalam pembangunan daerah dan harus di kelola dengan transparansi penuh.

“Korupsi dana desa mengkhianati amanah publik. Pengawasan ketat sangat di perlukan agar anggaran benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Dr. Ahmad.

Adi mengimbau masyarakat Aceh Timur mendukung proses hukum yang berjalan.

Ia juga mengajak warga berpartisipasi mengawasi penggunaan dana desa di wilayah masing-masing.

Dr. Fachruddin turut mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga akuntabilitas perangkat desa agar dana desa di manfaatkan sesuai kebutuhan warga.

Dengan adanya kesadaran dari masyarakat, potensi penyelewengan dana desa dapat di tekan, dan dana tersebut bisa berdampak nyata bagi kesejahteraan desa.

Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News

Ikuti juga Sosial Media kami di Facebook dan Instagram

Exit mobile version