Pidie, Gema Sumatra – Kasus pelecehan di lingkungan dayah atau pondok pesantren di Aceh kembali mencuat dan mencuri perhatian publik.
Seorang ustadz bernama Adri (38), pimpinan dayah di desa dalam kecamatan Padang Tiji, Pidie, terlibat dalam aksi pelecehan terhadap empat santriwati yang sedang menimba ilmu di lembaga pendidikan miliknya.
Peristiwa ini berlangsung dari Desember 2023 hingga Januari 2024, di mana Adri menggunakan posisi dan kepercayaan yang di berikan kepadanya untuk melakukan tindakan tidak terpuji tersebut.
Adri memanfaatkan situasi di dayah dengan mengajak para santriwati belajar kitab di dalam kamarnya.
Dalam suasana tersebut, pelaku melakukan pelecehan seksual dengan modus meminta para korban untuk memijat tubuhnya.
Ia bahkan mengklaim bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari pengobatan untuk membesarkan payudara.
Modus ini menunjukkan betapa rendahnya moral pelaku, yang seharusnya menjadi panutan bagi para santriwati.
Tidak hanya itu, Adri juga memberikan uang tunai dan Al-Quran sebagai bentuk imbalan kepada para korban.
Selain itu, ia menekan korban untuk tidak menceritakan kejadian pahit ini kepada siapa pun.
Hal ini menciptakan rasa takut dan kebingungan di kalangan santriwati, yang seharusnya merasa aman dan di lindungi di lingkungan pendidikan.
Kejadian ini baru terungkap ketika salah satu korban, yang tidak di sebutkan namanya, di keluarkan dari dayah tanpa alasan yang jelas.
Setelah di usir, korban merasa putus asa dan akhirnya memutuskan untuk melaporkan perbuatan pelaku ke kantor polisi.
Tindakan berani ini menjadi titik awal untuk mengungkap kejahatan yang dilakukan Adri.
Pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut, dan kasus ini kemudian berlanjut ke pengadilan.
Dalam proses hukum, Adri menghadapi berbagai bukti dan kesaksian dari para korban yang memberikan keterangan tentang pelecehan yang di alami.
Pada Jumat, 4 Oktober 2024, Mahkamah Syariyah Sigli akhirnya menjatuhkan putusan terhadap Adri.
Hakim ketua, Diana Evrina Nasution SAg, menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan pelecehan terhadap anak.
Keputusan ini sesuai dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 90 bulan kepada Adri.
Putusan ini menjadi momen penting dalam perjuangan melawan pelecehan seksual di lingkungan pendidikan.
Hukuman yang di berikan di harapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku pelecehan seksual di Indonesia.
Kasus ini juga mengingatkan masyarakat akan pentingnya perlindungan terhadap santriwati dan anak-anak, serta kebutuhan untuk meningkatkan pengawasan di lingkungan pendidikan.
Kejadian ini menekankan bahwa tindakan pelecehan harus di hadapi dengan serius dan tidak ada tempat bagi pelaku di dalam masyarakat.
Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News.