Polres Aceh Barat Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM

Modus Operandi dan Penyitaan Barang Bukti

Ket foto: Pelaku Penyalahgunaan BBM (Sumber Foto: Instagram/kabaraceh)
Ket foto: Pelaku Penyalahgunaan BBM (Sumber Foto: Instagram/kabaraceh)

Aceh Barat, Gema Sumatra – Polres Aceh Barat mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dilakukan oleh dua warga setempat.

Pada Kamis (7/11) dan Jumat (8/11), Polres Aceh Barat menangkap dua pelaku penyalahgunaan BBM subsidi.

Kedua pelaku, HA (49) dan FR (40), di tangkap di Kecamatan Kaway XVI.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, menyatakan bahwa kedua pelaku memodifikasi kendaraan untuk menampung lebih banyak BBM.

Mereka kemudian menjual BBM tersebut dengan harga lebih tinggi.

Pelaku mengantre di SPBU untuk membeli BBM Pertalite menggunakan kendaraan yang telah di modifikasi.

BBM yang di beli kemudian di pompa ke dalam jeriken yang sudah di siapkan.

Modus ini memungkinkan mereka untuk menyalahgunakan BBM bersubsidi.

BBM bersubsidi yang di kumpulkan rencananya akan di jual kembali ke Kecamatan Pante Ceuremen.

Polisi mengungkap rencana ini setelah melakukan pengembangan penyelidikan.

Polisi berhasil menyita 28 jeriken berisi lebih dari setengah ton BBM yang sudah di salahgunakan.

“Operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polres Aceh Barat dalam mendukung program nasional yang di canangkan Presiden Prabowo Subianto, untuk memerangi penyalahgunaan BBM bersubsidi,” ungkap AKBP Andi Kirana.

Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa BBM subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak menerima, sesuai dengan peruntukannya.

Polres Aceh Barat akan terus memantau penyalahgunaan BBM bersubsidi secara ketat.

Langkah ini di ambil untuk mencegah kerugian bagi masyarakat.

Selain mengungkapkan modus penyalahgunaan, Andi Kirana juga menegaskan bahwa kedua pelaku kini telah di jerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Mereka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Polres Aceh Barat semakin serius menangani tindak pidana penyalahgunaan sumber daya alam.

Salah satunya adalah penyalahgunaan BBM bersubsidi yang sangat vital bagi masyarakat.

Operasi pemberantasan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan kepolisian yang terus di gencarkan di wilayah Aceh Barat.

Pemerintah dan aparat penegak hukum berkomitmen menjaga kestabilan distribusi BBM.

Langkah ini penting untuk memastikan kesejahteraan rakyat.

Semakin banyak kasus penyalahgunaan yang terungkap, masyarakat di himbau untuk lebih waspada.

Mereka juga di minta untuk melaporkan setiap tindak pidana yang merugikan kepentingan bersama.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi menjadi isu penting karena dapat berdampak langsung terhadap harga jual BBM di pasaran dan menyebabkan kelangkaan di SPBU.

Operasi Polres Aceh Barat di harapkan menjadi langkah nyata dalam mengatasi penyalahgunaan BBM.

Hal ini juga bertujuan memastikan subsidi BBM tepat sasaran bagi yang berhak.

Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News

Ikuti juga Sosial Media kami di Facebook dan Instagram

Exit mobile version