Polres Aceh Tengah Tangkap DPO Kasus Pelecehan Anak

Satreskrim Polres Aceh Tengah menangkap seorang DPO

Ket foto: Kasus Pelecehan Anak (Sumber Foto: Instagram/berita_aceh)
Ket foto: Kasus Pelecehan Anak (Sumber Foto: Instagram/berita_aceh)

Aceh Tengah, Gema Sumatra – Polres Aceh Tengah berhasil menangkap Maulana (18), seorang DPO dalam kasus pelecehan anak di bawah umur yang telah menjadi perhatian serius masyarakat.

Satreskrim Polres Aceh Tengah menangkap Maulana di jalan Lintang, Kampung Nunang Antara.

Penangkapan berlangsung pada Jumat (1/11) pukul 17.00 WIB.

Kasatreskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Deno Wahyudi, menyatakan bahwa penangkapan tersebut berlangsung tanpa perlawanan.

“Tersangka di ringkus tanpa perlawanan dan kini telah di amankan di Mapolres Aceh Tengah untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Deno Wahyudi, Sabtu (2/11).

Kejadian ini berawal dari laporan orang tua korban yang menyebut bahwa pelecehan terjadi pada 7 Juni 2024 di Kampung Bale Atu, Aceh Tengah.

Pelaku kemudian melarikan diri setelah laporan diajukan, sehingga ditetapkan sebagai DPO.

Upaya pelacakan yang dilakukan kepolisian akhirnya membuahkan hasil dengan keberhasilan penangkapan.

Kasus seperti ini mencerminkan pentingnya penegakan hukum yang cepat dan tepat dalam melindungi hak-hak anak.

Pakar kriminologi dari Universitas Indonesia, Dr. Anwar Yasin, menegaskan, “Kasus kekerasan terhadap anak perlu mendapatkan penanganan serius dari penegak hukum untuk mencegah trauma berkepanjangan pada korban.”

Hal ini sesuai dengan standar yang mengutamakan prinsip perlindungan anak sebagai prioritas.

Penangkapan ini juga mendapat apresiasi dari masyarakat setempat.

Warga berharap langkah tegas pihak kepolisian dapat mencegah terulangnya peristiwa serupa.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Aceh, Zahra Fitria, menyampaikan, “Setiap tindakan kejahatan terhadap anak harus di tindaklanjuti secara serius dan transparan agar menimbulkan efek jera.”

Selain langkah hukum yang di jalankan, pemulihan psikologis bagi korban juga sangat penting.

Lembaga Perlindungan Anak mendesak agar korban mendapatkan dukungan psikologis untuk membantu pemulihannya.

Upaya ini bertujuan memastikan bahwa anak-anak yang menjadi korban tidak hanya terlindungi secara hukum tetapi juga secara mental dan emosional.

Dalam kasus ini, Polres Aceh Tengah telah menunjukkan profesionalisme dan dedikasinya dalam menegakkan hukum dan melindungi warga.

Dengan penangkapan Maulana, di harapkan proses hukum berjalan lancar sehingga memberikan keadilan bagi korban.

Kasus ini mendapat sorotan luas dari kelompok pegiat hak anak.

Mereka mendorong penegakan hukum yang lebih cepat dan efisien di masa depan.

Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News

Ikuti juga Sosial Media kami di Facebook dan Instagram.

Exit mobile version