Pria Aceh Selatan Ditangkap Atas Pemerasan Guru

Kronologi Kejadian

Ket foto: Kasus Pemerasan dan Pemerkosaan (Sumber Foto: Instagram/haba.barsela)
Ket foto: Kasus Pemerasan dan Pemerkosaan (Sumber Foto: Instagram/haba.barsela)

Aceh Selatan, Gema Sumatra – Seorang pria berinisial SF (30) di Aceh Selatan di tangkap oleh polisi atas dugaan pemerasan, ancaman, dan pemerkosaan terhadap seorang guru.

Kasus bermula pada 9 Agustus 2024, ketika korban membuat video TikTok bersama siswa yang viral.

SF melaporkan video tersebut ke Dinas Pendidikan, meski korban sudah menyelesaikan masalah di sekolah.

Laporan ini kemudian menimbulkan kontroversi lebih lanjut.

Namun, SF tetap mendesak korban untuk membuat klarifikasi.

Pada 19 Agustus 2024, SF mengarahkan korban untuk meminta maaf melalui AN, seorang yang mengaku ahli IT.

AN kemudian mengancam korban, mengklaim memiliki rekaman masa lalu korban dan mengancam akan menyebarkannya ke Dinas Pendidikan serta Bupati Aceh Selatan.

Di bawah tekanan, korban di paksa berpacaran dengan SF dan mengirimkan video tidak senonoh.

Pada 20 Agustus, korban bertemu dengan SF di sebuah kafe, namun SF mengajaknya ke tempat lain yang lebih sepi di kawasan Tapaktuan.

Di sana, di bawah ancaman, korban di paksa untuk melakukan hubungan badan.

Beberapa hari kemudian, AN meminta uang sebesar Rp 12.950.000 sebagai imbalan untuk menghapus rekaman yang di milikinya.

Karena panik, korban hanya bisa mengirimkan Rp 2.000.000, namun AN terus menuntut sisa uang tersebut.

Atas dorongan suaminya, korban akhirnya memberanikan diri melaporkan kasus ini kepada pihak sekolah dan kepolisian pada 27 Agustus 2024.

Setelah menerima laporan, polisi segera bertindak dan menangkap SF.

Namun, saat di interogasi, SF tidak dapat menjelaskan secara rinci siapa AN dan bagaimana keterlibatannya dalam kasus ini.

Polisi mengamankan barang bukti, termasuk dua ponsel, pakaian korban dan tersangka, serta kendaraan yang digunakan oleh SF.

Rekaman percakapan dan bukti pemerasan juga di sita untuk kepentingan penyidikan.

Menurut Kasat Reskrim AKP Fajriadi, tindakan SF merupakan kejahatan serius yang melibatkan ancaman, manipulasi, pemerasan, dan pemerkosaan, yang melanggar martabat korban sebagai seorang guru.

Tersangka akan di proses sesuai hukum yang berlaku, di jerat dengan Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Ancaman hukumannya berupa cambuk paling sedikit 125 kali atau penjara minimal 125 bulan.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan kekerasan seksual dan pemerasan terhadap seorang guru.

Meski masalah awal sudah di selesaikan di sekolah, pelaku terus menekan korban untuk keuntungan pribadi.

Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News

Ikuti juga Sosial Media kami di Facebook dan Instagram.

Exit mobile version