PT Mifa Bersaudara Laporkan Warga ke Polisi

Dugaan Gangguan Usaha Pertambangan Picu Laporan ke Polisi

Ket foto: PT Mifa Bersaudara (Sumber Foto: Instagram/acehreal__)
Ket foto: PT Mifa Bersaudara (Sumber Foto: Instagram/acehreal__)

Aceh, Gema Sumatra – PT Mifa Bersaudara telah melaporkan sejumlah warga ke pihak kepolisian, mengklaim bahwa mereka mengganggu kegiatan usaha pertambangan.

Laporan ini terjadi setelah sejumlah warga melakukan protes terkait debu batu bara

Mereka mengklaim debu tersebut di duga mencemari lingkungan pemukiman di Gampong Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.

Namun, informasi yang di terima media ini menyebutkan bahwa pihak kepolisian telah memanggil sejumlah orang untuk dimintai keterangan.

Salah seorang yang dipanggil adalah Baharuddin, seorang warga Gampong Peunaga Cut Ujong.

Baharuddin di laporkan pada 7 Oktober 2024 dengan nomor laporan LP/B/130/X/2024/SPKT/POLRES ACEH BARAT.

Surat panggilan polisi tersebut di peroleh AJNN pada Sabtu, 19 Oktober 2024.

Baharuddin menjelaskan bahwa protes dilakukan untuk menuntut perhatian terhadap dampak dari debu batu bara yang mengganggu kesehatan dan kenyamanan warga.

“Kami hanya ingin agar suara kami di dengar. Kami tidak ingin lingkungan kami tercemar, terutama kesehatan anak-anak kami,” ujarnya.

Laporan tersebut muncul setelah aksi protes yang dilakukan oleh warga terhadap debu dari kegiatan pertambangan yang di anggap mengganggu kesehatan masyarakat.

Dalam surat panggilan itu, polisi mengacu pada beberapa regulasi hukum, termasuk UU Nomor 8 tahun 1981 tentang Acara Hukum Pidana dan UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian.

Penyidik dari Polres Aceh Barat sedang melakukan penyelidikan untuk menangani dugaan tindak pidana yang di atur dalam Pasal 162 UU Nomor 6 tahun 2003.

Pasal ini mengatur tentang larangan mengganggu kegiatan usaha pertambangan.

Warga lainnya, seperti Fatima, juga menambahkan, “Kami berharap pihak perusahaan dapat lebih responsif terhadap keluhan kami. Kami tidak ingin konflik ini berlanjut. Komunikasi adalah kunci.”

Hal ini juga menunjukkan bahwa masyarakat menginginkan adanya dialog yang konstruktif antara PT Mifa Bersaudara dan warga setempat.

Surat panggilan polisi yang di keluarkan mencakup Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/134/X/2024/Reskrim yang mendasari tindakan mereka.

Aksi protes warga terjadi di jalan hauling PT Mifa Bersaudara, menandakan ketidakpuasan yang meluas terhadap dampak lingkungan dari kegiatan pertambangan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Aceh Barat, Dr. Zulkarnain, menyatakan, “Kami akan terus memantau situasi ini dan berharap agar semua pihak dapat mencari solusi yang baik untuk masalah ini.”

Pernyataan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menangani isu lingkungan yang di hadapi masyarakat.

Laporan ini juga di harapkan mendorong dialog konstruktif antara perusahaan dan warga.

Selain itu, semua pihak perlu mencari solusi yang saling menguntungkan.

Upaya ini bertujuan untuk menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Tindakan ini juga di harapkan memicu kesadaran akan pentingnya perlindungan lingkungan di sekitar lokasi pertambangan.

Masyarakat perlu memahami dampak dari kegiatan usaha tersebut. Dengan demikian, kegiatan usaha dapat berlangsung tanpa mengorbankan kesejahteraan masyarakat.

Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News

Ikuti juga Sosial Media kami di Facebook dan Instagram.

Exit mobile version