Satpol PP Aceh Jaya Tangkap 23 Ekor Ternak yang Berkeliaran

Hewan Ternak Berkeliaran di Jalan

Ket foto: Satpol PP Aceh Jaya (Sumber Foto: Instagram/kabaraceh)
Ket foto: Satpol PP Aceh Jaya (Sumber Foto: Instagram/kabaraceh)

Aceh Jaya, Gema Sumatra – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Jaya baru-baru ini kembali melaksanakan operasi penertiban hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya.

Satpol PP berhasil mengamankan 23 ekor hewan ternak, terdiri dari tiga ekor sapi dan 20 ekor kambing.

Penertiban dilakukan di kecamatan Krueng Sabee, Setia Bakti, dan Sampoiniet.

Operasi ini menjadi salah satu upaya Satpol PP untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan masyarakat, khususnya para pengendara yang melintas di jalan.

Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Jaya, Supriadi, menjelaskan bahwa penertiban ini melibatkan berbagai elemen, termasuk personel dari kepolisian dan TNI.

Selain itu, tim dokter hewan dari Dinas Pertanian juga di libatkan untuk memastikan kesejahteraan hewan yang di amankan.

“Kami terus melakukan penertiban secara berkala dan menekankan pentingnya ketertiban di jalan raya. Kami ingin menciptakan kenyamanan bagi masyarakat, terutama bagi para pengendara,” kata Supriadi.

Penertiban hewan ternak yang berkeliaran merupakan langkah proaktif yang di ambil oleh Satpol PP untuk mengatasi masalah yang dapat mengganggu lalu lintas.

“Hewan ternak yang di biarkan berkeliaran dapat menjadi penyebab kecelakaan, sehingga kami harus bertindak untuk menghindari hal tersebut,” tambahnya.

Supriadi mengajak semua elemen masyarakat di Kabupaten Aceh Jaya untuk aktif mendukung penertiban ini.

Para camat di harapkan dapat memberikan instruksi kepada keuchik (kepala desa) agar menyampaikan kepada pemilik ternak.

Penting bagi pemilik untuk menjaga hewan peliharaan mereka agar tidak di lepasliarkan di fasilitas umum.

“Kami berharap para camat dapat berperan aktif dalam menjaga ketertiban di wilayah masing-masing. Sesuai dengan PP Nomor 17 Tahun 2018, camat bertanggung jawab terhadap ketertiban umum dan ketenteraman di wilayahnya,” ujarnya.

Dia juga mengingatkan bahwa tindakan melepasliarkan hewan ternak di jalan raya dan fasilitas umum lainnya melanggar Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021.

Supriadi meminta masyarakat untuk mematuhi peraturan yang berlaku demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.

“Kami mengharapkan semua pemilik ternak untuk mentaati peraturan dan bersama-sama menciptakan ketentraman di Aceh Jaya.

Mari kita jaga bersama ketertiban dan keselamatan di jalan,” pungkasnya.

Penertiban ini menunjukkan komitmen Satpol PP dalam menjalankan tugas dan fungsinya demi kepentingan masyarakat.

Selain menjaga ketertiban, langkah ini juga mencerminkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan hewan dan keselamatan pengguna jalan.

Supriadi berharap, dengan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, program penertiban ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan hasil yang positif bagi Kabupaten Aceh Jaya.

Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News

Ikuti juga Sosial Media kami di Facebook dan Instagram.

Exit mobile version