Pada 5 November 2024, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah yang menghapus utang macet bagi petani, nelayan, dan pelaku UMKM sektor pertanian.
Pada 5 November 2024, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah yang menghapus utang macet bagi petani, nelayan, dan pelaku UMKM sektor pertanian.