Fatih Architecture Studio Banner
Fatih Architecture Studio Banner

Dua Mahasiswa Dijatuhi Hukuman Cambuk Publik di Aceh

Mahasiswa di Banda Aceh dicambuk 80 kali usai tertangkap berpelukan dan berciuman di toilet umum.

Hukuman cambuk Aceh
Hukuman cambuk Aceh

GEMASUMATRA.COM – Dua mahasiswa di Banda Aceh dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 80 kali setelah terbukti melakukan pelanggaran kesusilaan berupa berpelukan dan berciuman di sebuah toilet umum di kawasan Taman Sari. Putusan tersebut dibacakan oleh Mahkamah Syariah Banda Aceh dalam persidangan tertutup pada pekan ini.

Awalnya, jaksa menuntut hukuman 85 kali cambuk. Namun, majelis hakim memberikan keringanan dengan mempertimbangkan beberapa faktor, seperti sikap kooperatif para terdakwa, catatan baik mereka sebagai mahasiswa, serta masa tahanan yang telah dijalani selama empat bulan. Atas dasar itu, hukuman dikurangi hingga menjadi 80 kali cambuk.

Kasus ini menambah daftar panjang pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh yang diatur dalam Qanun Jinayat. Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang memberlakukan hukum syariah, termasuk pemberian sanksi fisik bagi pelanggaran moral seperti zina, khalwat, perjudian, hingga homoseksualitas.

Baca Juga:  Mahasiswa Gelar Aksi Tolak Revisi UU TNI, Tuntut Supremasi Sipil dan Demokrasi Dijaga

Hukuman cambuk yang dilakukan secara terbuka kerap menjadi sorotan publik, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Organisasi hak asasi manusia menilai praktik ini sebagai bentuk pelanggaran terhadap martabat manusia, sementara pemerintah Aceh tetap mempertahankan aturan tersebut sebagai bagian dari penerapan syariat Islam.

Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Aceh terkait kemungkinan revisi terhadap Qanun Jinayat, meski berbagai pihak menilai perlunya evaluasi atas penerapan hukuman fisik di ruang publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *