A. Ruang Lingkup & Definisi
GemaSumatra berkomitmen menjalankan kerja jurnalistik di ranah digital sesuai UU Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan ketentuan Dewan Pers.
Media siber adalah setiap media berbasis internet yang melakukan kegiatan jurnalistik sesuai UU Pers dan Standar Perusahaan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content/UGC) meliputi komentar, forum, unggahan pembaca, dan kontribusi pihak ketiga di platform kami.
B. Prinsip Pemberitaan
- Akurat, berimbang, tidak beritikad buruk; mengedepankan verifikasi dan menyajikan konteks yang memadai.
- Kepatuhan hukum & etik: mematuhi UU Pers dan KEJ, termasuk perlindungan anak/korban kekerasan, privasi, dan praduga tak bersalah.
- Transparansi sumber & metode: mencantumkan asal data resmi/riset bila relevan.
C. Verifikasi & Keberimbangan
- Kami menghubungi pihak yang disebut/dikritik untuk memperoleh konfirmasi atau tanggapan sebelum atau segera setelah publikasi, terutama pada isu yang berpotensi merugikan nama baik. Bukti upaya konfirmasi didokumentasikan.
- Bila tanggapan belum tersedia saat publikasi, naskah memuat catatan transparansi bahwa pihak terkait telah dihubungi dan artikel akan diperbarui ketika jawaban diterima.
D. Ralat, Koreksi, dan Pembaruan
- Setiap ralat/koreksi/pembaruan akan ditautkan ke berita asal dan mencantumkan stempel waktu perubahan.
- Jika berita kami dikutip ulang media lain, dan kemudian terdapat ralat/koreksi/hak jawab, media pengutip diimbau menyesuaikan pemberitaan dengan rujukan yang sama.
E. Hak Jawab & Hak Koreksi
- Hak Jawab adalah hak setiap orang/organisasi untuk menyampaikan tanggapan atau sanggahan atas pemberitaan yang merugikan nama baiknya karena ketidakakuratan fakta atau pelanggaran KEJ. GemaSumatra wajib melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
- Pelaksanaan:
- Permintaan disertai tautan/judul berita, bagian yang dipersoalkan, dan data korektif.
- Redaksi menilai substansi dan memuat Hak Jawab secara segera, proporsional terhadap bagian yang dipersoalkan, dan menautkannya ke berita asal beserta waktu pemuatan.
- Redaksi berhak menyunting ejaan/panjang tanpa mengubah makna dan menolak bagian yang melanggar hukum/etika (ujaran kebencian, SARA, doxing).
F. Pencabutan Berita (Take Down)
- Tidak dilakukan kecuali dalam keadaan khusus: putusan otoritas berwenang, alasan keselamatan jiwa/korban, atau pelanggaran nyata atas hukum/KEJ.
- Langkah utama adalah ralat/koreksi/penambahan konteks. Jika pencabutan diperlukan, halaman asal akan menampilkan notis pencabutan dengan alasan dan waktu.
G. Komentar & Isi Buatan Pengguna (UGC)
- Komentar/unggahan pembaca wajib mematuhi hukum & KEJ. Redaksi kurasi dan berhak menyunting/menghapus UGC yang memuat ujaran kebencian, fitnah, pornografi, doxing, atau promosi melanggar.
- Tanggung jawab hukum atas UGC berada pada pengunggah; GemaSumatra memproses laporan pelanggaran secara wajar dan tepat waktu.
H. Iklan, Konten Bersponsor, & Pemisahan Editorial
- Iklan, native advertising, atau konten bersponsor ditandai jelas (mis. “Advertorial/BC” atau label serupa) dan dipisahkan dari konten editorial.
- Pengiklan tidak memengaruhi keputusan editorial kami.
I. Hak Cipta & Penggunaan Ulang Konten
- Seluruh artikel, foto, video, infografik, dan elemen visual GemaSumatra dilindungi hak cipta. Penggunaan ulang wajib dengan izin tertulis atau sesuai lisensi yang dinyatakan.
- Untuk materi pihak ketiga, kami menghormati hak cipta dan menyebutkan atribusi yang patut.
J. Perlindungan Sumber & Hak Tolak
- Wartawan GemaSumatra berhak menggunakan Hak Tolak untuk melindungi identitas narasumber sesuai UU Pers dan KEJ.
K. Penyelesaian Sengketa
- Sengketa pemberitaan diutamakan melalui Hak Jawab/Hak Koreksi. Bila belum tuntas, dapat ditempuh mediasi Dewan Pers sesuai ketentuan yang berlaku.
L. Kontak Redaksi
Permintaan Hak Jawab/Hak Koreksi, ralat, atau laporan pelanggaran dapat dikirim ke:
- Email: redaksi@gemasumatra.com
- WhatsApp: 087713000001
Mohon sertakan tautan/judul berita, bagian yang dipersoalkan, bukti/data korektif, dan identitas pengirim.
M. Tanggal Berlaku & Pembaruan
Pedoman ini berlaku sejak 25 September 2025 dan dapat diperbarui sesuai perubahan peraturan/standar Dewan Pers. Waktu pada situs merujuk zona WIB/WITA/WIT sesuai lokasi liputan/publikasi.
Rujukan Hukum & Pedoman
- UU No. 40/1999 tentang Pers (Hak Jawab/Hak Tolak/Kewajiban Pers).
- Kode Etik Jurnalistik (Peraturan Dewan Pers No. 6/Peraturan-DP/V/2008).
- Pedoman Pemberitaan Media Siber (Peraturan Dewan Pers No. 1/Peraturan-DP/III/2012).
- Pedoman Hak Jawab (Peraturan Dewan Pers No. 9/Peraturan-DP/X/2008).
