Fatih Architecture Studio Banner
Fatih Architecture Studio Banner

Tunjangan PPPK Paruh Waktu: Aturan & Hak 2025

Ringkasan regulasi, besaran acuan, dan implikasi daerah

PPPK paruh waktu
PPPK paruh waktu

MEDAN, Kamis, 9 Oktober 2025, WIB — Pemerintah menegaskan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu berhak atas upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain upah bulanan, kebijakan THR dan gaji ke-13 tahun 2025 tetap berlaku bagi PPPK sebagai Aparatur Negara. Detail tunjangan melekat dan kinerja mengikuti regulasi nasional serta kebijakan instansi/daerah.

Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 menegaskan PPPK paruh waktu diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah paling sedikit setara upah terakhir saat non-ASN atau sesuai UMP/UMK di wilayah kerja. Masa perjanjian ditetapkan per 1 tahun, jam kerja ditentukan PPK sesuai anggaran dan karakteristik pekerjaan. Pendanaan upah dapat bersumber selain belanja pegawai, sesuai aturan keuangan negara.

Untuk gambaran besaran, Perpres 11/2024 (perubahan Perpres 98/2020) merevisi skala gaji PPPK nasional; contoh titik acuan: Golongan I masa kerja 0 tahun Rp 1.938.500 dan Golongan XVII hingga Rp 7,329 juta (sebagai kisaran gaji pokok PPPK penuh waktu). Skema paruh waktu mengacu pada upah minimal di Kepmen 16/2025, sedangkan rinciannya dipastikan dalam perjanjian kerja tiap instansi.

Baca Juga:  CBRE Ekspansi di Indonesia, Dampak ke Sumatra

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja — “PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata di BKN dan telah mengikuti seleksi CASN 2024 namun tidak lulus mengisi formasi.” Ia menjelaskan mekanisme pengusulan kebutuhan oleh PPK hingga penerbitan nomor induk PPPK/identitas ASN oleh BKN sebelum penetapan pengangkatan.

Apa saja tunjangannya? Secara normatif, tunjangan PPPK mengacu pada ketentuan yang berlaku bagi PNS (tunjangan melekat dan kebijakan kinerja), sebagaimana dasar Perpres 98/2020 jo. Perpres 11/2024. Khusus THR & gaji ke-13 2025, PP 11/2025 menyebut komponennya mencakup gaji/upah pokok dan tunjangan yang melekat, serta tunjangan kinerja/TPP dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara/daerah. Implementasi rinci untuk PPPK paruh waktu mengikuti kontrak kerja dan kebijakan instansi. [Menunggu verifikasi] untuk rincian per instansi/daerah.

Baca Juga:  Profil Guinandra Jatikusumo, Karier, dan Pelajaran “Cuan” Sehat

Bagi Sumatra, kebijakan ini berdampak pada penyelesaian penataan non-ASN di sekolah, puskesmas, dan layanan teknis. Pemda perlu menghitung fiskal APBD untuk opsi TPP/tunjangan kinerja PPPK paruh waktu, sembari memastikan kepesertaan BPJS (kesehatan/ketenagakerjaan) sebagai bagian “fasilitas lain”. Penetapan jam kerja yang realistis penting agar layanan publik—dari administrasi kependudukan hingga fasilitas kesehatan—tetap terjaga.

Baca Juga:  Janice Tjen Masuk Top 100 WTA, Pembelajaran untuk Tenis Sumatra

Sebagai latar, Kepmen 16/2025 juga memetakan jabatan sasaran PPPK paruh waktu, antara lain guru & tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, serta jabatan teknis pengelola/penata/operator layanan operasional. Prosesnya berbasis hasil seleksi ASN 2024 dan database non-ASN BKN; NI PPPK diterbitkan BKN, lalu PPK menetapkan pengangkatan.

Langkah lanjut, K/L dan Pemda diminta menerbitkan perjanjian kerja yang memuat nama jabatan, ekspektasi kinerja, unit kerja, skema/jam kerja, masa kontrak, hak–kewajiban, dan sanksi, serta menyosialisasikan komponen tunjangan yang berlaku di masing-masing instansi. Warga/pegawai disarankan mengecek keputusan PPK dan surat edaran teknis penggajian/THR-gaji ke-13 untuk memastikan haknya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *