Fatih Architecture Studio Banner
Fatih Architecture Studio Banner

Ijazah Jokowi: PN Surakarta Gugurkan Gugatan

UGM tegaskan ijazah asli; KPU batasi akses dokumen; publik diminta cermat

Ijazah Jokowi
Ijazah Jokowi

JAKARTA, Jumat, 10 Oktober 2025, WIB — Polemik “ijazah Jokowi” kembali mencuat, namun perkembangan penting terjadi tahun ini. Pengadilan Negeri (PN) Surakarta pada 7 Juli 2025 menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Di sisi lain, Universitas Gadjah Mada (UGM) menegaskan ijazah Jokowi asli, sementara KPU menetapkan 16 dokumen persyaratan capres-cawapres—termasuk ijazah—sebagai informasi yang dikecualikan.

Dalam perkara Nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt, majelis hakim PN Surakarta mengabulkan eksepsi para tergugat dan memutus pengadilan negeri tidak berwenang memeriksa perkara perdata tersebut. Putusan sela itu sekaligus menggugurkan gugatan; penggugat juga dibebankan biaya perkara. Informasi perkara tercatat di direktori putusan dan dikonfirmasi dalam pemberitaan nasional, dengan amar pokok yang menegaskan kompetensi absolut berada di luar kewenangan PN Surakarta.

Kebijakan keterbukaan dokumen calon presiden turut menjadi sorotan. KPU melalui Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 (bertanggal 21 Agustus 2025) menetapkan 16 dokumen persyaratan paslon sebagai informasi publik yang dikecualikan, termasuk salinan ijazah yang dilegalisasi. KPU beralasan pembukaan dokumen berpotensi mengungkap data pribadi dan sebagian berada di luar kewenangan penyelenggara pemilu. Perdebatan soal transparansi tetap terbuka melalui mekanisme uji materi ke Mahkamah Agung sesuai ketentuan UU KIP.

Baca Juga:  Operasi Pasar Beras Digas, HET Baru Berlaku; Dampaknya bagi Sumatra

UGM menegaskan kembali posisi institusi terkait keaslian dokumen akademik Jokowi. Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta — “Perlu diketahui ijazah dan skripsi dari Joko Widodo adalah asli.” UGM memaparkan bukti rekam akademik, proses yudisium, dan konteks produksi dokumen era 1980-an, termasuk penggunaan jasa percetakan untuk sampul skripsi. Alumni satu angkatan turut memberi kesaksian keserupaan format ijazah yang diterbitkan pada tahun yang sama.

Baca Juga:  Sir David Beckham—Resmi Dianugerahi Gelar Ksatria oleh Raja Charles

Bagi publik, termasuk pembaca di Sumatra, implikasinya ada pada literasi informasi. Hoaks seputar “ijazah Jokowi” teridentifikasi berulang di berbagai kanal, dari klaim video hingga narasi rapat lembaga negara palsu. Masyarakat diimbau merujuk sumber resmi (kampus, pengadilan, KPU) atau kanal klarifikasi pemerintah daerah/komunitas untuk verifikasi, serta menghindari menyebarluaskan informasi menyesatkan yang berpotensi melanggar hukum.

Baca Juga:  BLT Kesra Diluncurkan; Penyaluran via Himbara & Pos di Sumatra

Sebagai latar, gugatan terkait ijazah Jokowi juga pernah diajukan di PN Jakarta Pusat dan pada April 2024 dinyatakan tidak diterima oleh majelis hakim. Tahun 2025, perkara di PN Surakarta memasuki babak banding setelah putusan sela menyatakan PN tidak berwenang. Sejumlah klarifikasi hoaks juga dikeluarkan instansi terkait selama 2024–2025.

Ke depan, proses hukum atas banding dan potensi uji materi terhadap keputusan KPU akan menjadi penentu arah perdebatan transparansi dokumen pencalonan. Warga disarankan mengikuti perkembangan resmi, memanfaatkan layanan PPID untuk permohonan informasi, dan mengedepankan diskursus berbasis data agar perbincangan publik tetap sehat dan produktif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *