Fatih Architecture Studio Banner
Fatih Architecture Studio Banner

PPN DTP Rumah Diperpanjang hingga 2026, Peluang bagi Pembeli di Sumatra

Dampak ke pasar perumahan Sumatra?

Pembelian rumah baru
Pembelian rumah baru

[PADANG, SUMATERA BARAT], Minggu, 12 Oktober 2025, WIB — Pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100% untuk pembelian rumah baru hingga 2026. Pembebasan PPN berlaku penuh untuk bagian harga sampai Rp 2 miliar, dan parsial untuk harga Rp 2–5 miliar (hanya Rp 2 miliar pertama bebas PPN).

Kebijakan ini menjadi kelanjutan PMK 60/2025 yang semula berakhir 2025. Pemerintah menilai stimulus penting untuk mendorong serapan perumahan dan mendukung sektor konstruksi. Satu orang hanya berhak satu unit, dan tidak berlaku jika unit dijual kembali dalam waktu kurang dari satu tahun sesuai ketentuan.

“PPN DTP … diberlakukan sampai tahun depan, 2026. Sampai Rp 2 miliar itu ditanggung pemerintah,” ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Skema juga dapat dimanfaatkan untuk rumah sampai Rp 5 miliar, dengan bagian di atas Rp 2 miliar tetap dikenai tarif PPN normal.

Baca Juga:  Cuaca Sumatra Hari Ini: Hujan Sore–Malam, Waspada Petir

Bagi warga Sumatra, insentif ini berpotensi menurunkan uang muka efektif dan biaya transaksi, terutama di kota-kota dengan stok rumah siap huni (ready stock) seperti Medan, Pekanbaru, Padang, Palembang, dan Batam. Pengembang diharapkan menjaga transparansi harga dan tidak menaikkan harga dasar secara tidak wajar selama masa insentif.

Bank dan pengembang dapat mengemas program KPR/KPRS berbunga ringan untuk memperluas akses MBR dan pekerja migran yang berencana membeli rumah di kampung halaman. Pemerintah daerah di Sumatra dapat menyinergikan dengan kemudahan perizinan IMB/PBG dan percepatan sertifikasi untuk mempercepat serah terima unit.

Baca Juga:  UKRI Danai Akuakultur Asia Tenggara, Peluang Sumatra

Calon pembeli sebaiknya memeriksa kelayakan dokumen, status tanah/bangunan, dan memastikan unit “siap huni” sesuai syarat insentif. Perhatikan pula batas waktu pemanfaatan agar tidak melewati masa berlaku kebijakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *