CILACAP, Kamis, 16 Oktober 2025, WIB — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memindahkan enam narapidana berisiko tinggi (high risk) asal Jakarta ke Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, termasuk pesohor Ammar Zoni. Rombongan tiba sekitar pukul 07.43 WIB dan ditempatkan di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar yang berpengamanan super maksimum dengan skema “one man one cell”. Kebijakan ini melanjutkan gelombang pemindahan napi high risk yang dalam beberapa bulan terakhir digencarkan Ditjenpas.
Pemindahan Kamis pagi menyusul aksi serupa pada Senin (13/10) ketika 41 napi high risk dari Jakarta juga dipindahkan ke lima lapas di Nusakambangan. Ditjenpas menegaskan program ini untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta menekan peredaran narkoba dan telepon genggam ilegal di dalam lapas. Sejak pertengahan tahun, angka pemindahan kumulatif narapidana kategori high risk telah menembus lebih dari 1.500 orang menurut catatan resmi.
Rika Aprianti, Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas, menjelaskan penempatan di Karanganyar mengikuti standar super maximum security. “Penempatan di Lapas Karanganyar dilakukan dengan sistem one man one cell,” ujarnya, seraya menambahkan tahapan administrasi dan pemeriksaan kesehatan dijalankan sesuai SOP. Ia menekankan, pengetatan keamanan adalah pesan tegas otoritas pemasyarakatan untuk menutup celah peredaran narkoba dari balik jeruji.
Bagi keluarga napi dari Sumatra, kebijakan ini berdampak praktis: kunjungan tatap muka akan mengikuti jadwal dan ketentuan lapas di Nusakambangan, sehingga perlu penyesuaian biaya dan waktu perjalanan. Penasehat hukum juga perlu mengoordinasikan agenda sidang/berkas dengan pengelola lapas bila kliennya dipindah antardaerah. Di sisi lain, otoritas pemasyarakatan menilai penempatan di lingkungan berpengamanan tinggi diharapkan mendorong perubahan perilaku napi agar kembali ke masyarakat dengan risiko residiv rendah.
Sebagai konteks, Nusakambangan adalah kompleks pemasyarakatan dengan beberapa level keamanan. Tiga unit dikategorikan Super Maximum Security (antara lain Lapas Batu, Pasir Putih, dan Karanganyar) yang menerapkan pengawasan ketat dan penghunian satu orang per sel. Di bawahnya terdapat lapas Maximum dan Medium Security seperti Besi, Narkotika, Kembang Kuning, hingga Permisan. Dalam dua tahun terakhir, pemerintah juga mengoperasikan unit baru untuk memperkuat kapasitas pemasyarakatan di pulau tersebut.
Gelombang pemindahan ke Nusakambangan tidak hanya dari Jakarta. Selama Juli–September 2025, Ditjenpas memindahkan napi high risk dari sejumlah provinsi di Sumatra, termasuk dari Lampung, Kepulauan Riau, dan Sumatera Utara. Bahkan beberapa kasus pelanggaran disiplin berupa penggunaan narkoba dan telepon genggam di lapas daerah menjadi dasar kategorisasi high risk dan pemindahan ke Nusakambangan. Tren ini memperlihatkan strategi nasional yang menyasar mata rantai peredaran gelap dari dalam lapas secara terukur.
Langkah selanjutnya, Ditjenpas menyebut asesmen berkala akan dilakukan untuk menilai penurunan risiko sehingga memungkinkan relokasi ke level keamanan lebih rendah bila memenuhi syarat pembinaan. Bagi publik—terutama keluarga napi dari Sumatra—informasi teknis mengenai jadwal kunjungan, pengiriman barang titipan, dan konsultasi hukum sebaiknya dikonfirmasi langsung ke unit lapas terkait demi kepatuhan prosedur dan kelancaran layanan.







