Fatih Architecture Studio Banner
Fatih Architecture Studio Banner

Pemerintah Kejar 13 Ribu Sertifikat Lahan Transmigrasi, Dampaknya ke Sumatra

Target percepatan untuk kepastian hukum Lampung–Sumsel–Jambi

Transmigrasi ke desa
Transmigrasi ke desa

JAKARTA, Senin, 20 Oktober 2025, WIB — Pemerintah menargetkan 13.000 bidang lahan transmigrasi bersertifikat pada 2025 sebagai bagian penyelesaian konflik agraria dan kepastian hukum warga. Hingga pertengahan Oktober, lebih dari 6.000 bidang disebut telah terbit. Percepatan ini diproyeksikan menyasar kantong transmigrasi di Sumatra seperti Lampung, Sumatera Selatan, dan Jambi.

Kementerian Transmigrasi menyatakan percepatan difokuskan pada lokasi yang problemnya menahun, termasuk penerima relokasi proyek strategis nasional. Skema jemput bola dan penganggaran khusus pengukuran lahan ditempuh agar proses tidak kembali tersendat. Pemerintah menyebut tujuan akhir program adalah mengurangi sengketa, memperkuat aset warga, dan mendorong produktivitas.

M. Iftitah S. Suryanagara, Menteri Transmigrasi — “Dari target 13.000 bidang yang harus kami sertifikatkan tahun ini, 6.000 lebih sudah terbit. Ini solusi konkret persoalan puluhan tahun agar warga memiliki kepastian.”

Baca Juga:  Masih Ada Karhutla di Tujuh Daerah Riau

Viva Yoga Mauladi, Wamen Transmigrasi — “Realisasi sekitar 48% telah tercapai. Kami optimistis target tahun ini tuntas lewat kolaborasi dengan BPN dan pemerintah daerah.”

Bagi warga transmigrasi di Sumatra, sertifikat hak milik membuka akses pembiayaan (KUR), legalitas waris, dan nilai aset rumah–kebun. UMKM lokal berpotensi ikut tumbuh melalui aktivitas ekonomi di kawasan transmigrasi yang lebih pasti secara hukum.

Baca Juga:  BMKG: Hujan Lebat di Sumatra, Gelombang Selat Sunda 2–2,6 m

Kementerian juga mencontohkan penerima relokasi Rempang yang ditempatkan di Tanjung Banon memperoleh sertifikat secara lebih cepat sebagai bentuk kepastian. Namun, rincian alokasi per provinsi belum dipublikasikan; redaksi menandai data sebaran Sumatra [Menunggu verifikasi] hingga rilis rinci dirilis.

Langkah lanjut: koordinasi Kementrans–BPN–pemda untuk pengukuran ulang, pemetaan partisipatif, serta prioritas lokasi yang berpotensi konflik. Warga diimbau menyiapkan dokumen kependudukan dan bukti penguasaan lahan saat jadwal pengukuran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *