BANTUL, DI Yogyakarta, Selasa, 28 Oktober 2025, WIB — Viral spanduk “Bakso Babi” yang terpasang di sebuah warung gerobak di Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, memantik diskusi luas soal transparansi makanan non-halal. Dewan Masjid Indonesia (DMI) setempat menegaskan pemasangan spanduk bukan pelarangan usaha, melainkan penjelasan terang agar konsumen—terutama Muslim dari luar daerah—tidak keliru.
Kasus bermula dari laporan warga yang menemukan keterangan non-halal tidak disajikan gamblang. Setelah komunikasi persuasif, DMI bersama perangkat wilayah memasang penanda besar agar tidak menyesatkan pembeli. Otoritas daerah merespons dengan menekankan kewajiban pelaku usaha untuk memberi informasi jelas terkait kandungan produk, mengacu pada regulasi jaminan produk halal dan perlindungan konsumen.
Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti — “Informasi kandungan pada makanan harus gamblang agar konsumen tidak merasa ditipu.” Ia menyebut polemik muncul karena pembeli tidak mengetahui komposisi, sehingga perlu kejujuran dan keterbukaan pelaku usaha non-halal. Pemerintah daerah juga mengingatkan potensi sanksi administratif bila kewajiban informasi diabaikan.
Bagi warga Sumatra yang sering bepergian ke Yogyakarta atau kota wisata lain, pelajaran pentingnya adalah membaca penanda di kios, menanyakan komposisi, dan mengandalkan label resmi bila tersedia. Transparansi bukan untuk menghambat usaha, tetapi memastikan pilihan konsumen sesuai keyakinan dan hak-hak mereka. Pelaku usaha disarankan memakai signage yang mudah dibaca dan tidak multitafsir, misalnya “mengandung daging babi (non-halal)”.
Di lapangan, sejumlah organisasi keagamaan dan pemerintah setempat mengedukasi pedagang tentang kewajiban memberi keterangan non-halal. DMI menekankan, sebelum spanduk besar terpasang, penjual hanya menulis “B2” di kertas kecil yang mudah terlewat. Penanda yang jelas dianggap solusi praktis mencegah salah beli, sekaligus menghindari gesekan sosial yang tak perlu.
Ke depan, Pemda DIY dan ormas terkait mendorong sosialisasi berkelanjutan serta penataan signage di warung-warung. Warga diharap tidak mem-bully pelaku usaha dan mengedepankan dialog. Sementara itu, pedagang non-halal di daerah lain, termasuk di Sumatra, dapat menjadikan kasus Bantul sebagai rujukan praktik baik transparansi demi kenyamanan bersama.






