Fatih Architecture Studio Banner
Fatih Architecture Studio Banner

Kejari Periksa Wakil Wali Kota Bandung Erwin, Bukan OTT

Pemeriksaan sekitar 7 jam; Kejari pertimbangkan pencegahan ke luar negeri

Wakil Wali Kota Bandung
Wakil Wali Kota Bandung

[BANDUNG/JAWA BARAT], Jumat, 31 Oktober 2025, 16.30 WIB — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung memeriksa Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, sebagai saksi dalam perkara dugaan penyalahgunaan wewenang pada Pemkot Bandung tahun anggaran 2025. Pemeriksaan berlangsung sekitar tujuh jam pada Jumat (31/10). Pihak kejaksaan menegaskan ini bukan operasi tangkap tangan (OTT).

Menurut keterangan pejabat Kejari, langkah penyidik masih pada tahap pengumpulan bahan keterangan. Opsi pencegahan perjalanan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan disebut sedang dipertimbangkan untuk mendukung kelancaran proses hukum. Rincian pasal dan nilai kerugian negara belum dirilis penyidik hingga berita ini diturunkan.

Erwin, Wakil Wali Kota Bandung — “Tak benar ada OTT. Kami kooperatif.” Ia menyampaikan siap memenuhi pemanggilan lanjutan apabila diperlukan.

Baca Juga:  JPU Tuntut Ayah Rudapaksa Anak 200 Bulan di Banda Aceh

Pemerintah Kota Bandung menegaskan menghormati proses hukum dan mendorong aparatur berkoordinasi sesuai ketentuan.

Dampak bagi warga: layanan publik Pemkot Bandung tetap berjalan normal. Kejari menekankan proses penyelidikan tidak mengganggu pelayanan dasar.

Redaksi mengingatkan asas praduga tak bersalah berlaku bagi semua pihak hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Sebagai latar, Erwin dilantik sebagai Wakil Wali Kota Bandung periode 2025–2030 mendampingi Wali Kota Muhammad Farhan pada 20 Februari 2025 di Istana Negara.

Baca Juga:  Polda Sumbar Ungkap 50 Kg Sabu, 49 Kg Ganja

Profil resmi pemerintah daerah mencantumkan kelahiran Bandung, 18 Mei 1972, dengan rekam jejak di organisasi dan legislatif daerah.

Langkah lanjut: Kejari menjadwalkan pemanggilan lanjutan kepada sejumlah pejabat/eks pejabat terkait untuk memperdalam alur kebijakan anggaran.

Pemkot menyatakan akan memfasilitasi kebutuhan dokumen. Perkembangan perkara akan diumumkan resmi oleh kejaksaan; masyarakat diimbau tidak menyebarkan spekulasi [Menunggu verifikasi untuk detail teknis perkara hingga rilis resmi berikutnya].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *