[BEKASI, JAWA BARAT], Sabtu, 1 November 2025, WIB — Jaksa Penuntut Umum menuntut Nanang Irawan alias “Nanang Gimbal” 15 tahun penjara dalam perkara pembunuhan artis Sandy Permana. Tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang pada Kamis (30/10) dan merujuk Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Dalam tuntutan yang turut tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Cikarang, jaksa memaparkan rekonstruksi kejadian di Cibarusah, Bekasi, pada Minggu (12/1/2025). Sandy Permana, dikenal publik lewat perannya di “Mak Lampir”, meninggal setelah ditikam berulang kali. Jaksa juga mengusulkan restitusi bagi keluarga korban melalui LPSK, dengan nilai yang diajukan ratusan juta rupiah.
Jaksa menyatakan unsur delik terpenuhi berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi. “Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun,” demikian petikan amar tuntutan. Agenda berikutnya adalah pembacaan pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa pada pekan depan.
Salah satu jurnalis hukum yang memantau persidangan menjelaskan, rujukan Pasal 338 KUHP lazim dipakai pada perkara dengan unsur kesengajaan tanpa unsur perencanaan yang kuat. Bagi keluarga, proses pemulihan tidak hanya menunggu putusan final tetapi juga mencakup akses restitusi dan dukungan psikososial.
Dampak bagi publik di Sumatra: perkara ini menjadi rujukan edukasi tentang hak korban dan keluarga, termasuk mekanisme pengajuan restitusi via LPSK. Komunitas seni di berbagai kota—termasuk Medan, Padang, dan Palembang—kian menekankan aspek keselamatan lingkungan kerja serta mitigasi konflik personal.
Riwayat perkara mencatat konflik bertetangga berlarut yang memanas sejak 2019, lalu berpuncak pada peristiwa fatal 12 Januari 2025. Penangkapan tersangka dilakukan pada 15 Januari 2025 di Karawang setelah pelarian singkat.
Langkah lanjut: jadwal pleidoi di PN Cikarang; keluarga korban menunggu putusan majelis; dan koordinasi LPSK terkait restitusi. Redaksi akan memperbarui bila ada putusan.






