[BANDA ACEH, Sabtu, 15 November 2025, 09.30 WIB] — Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah menyambangi pimpinan Dayah Babul Maghfirah, Ustaz Masrul Aidi, di kompleks dayah Cot Keueung, Aceh Besar. Dalam pertemuan hampir dua jam itu, Kapolda menyampaikan empati atas musibah kebakaran asrama santri sekaligus berjanji menuntaskan penanganan hukum secara profesional.
Kunjungan yang berlangsung Kamis malam, 13 November 2025, tersebut dihadiri Wakapolda, Kapolresta Banda Aceh dan sejumlah pejabat utama Polda Aceh. Pertemuan digambarkan berlangsung hangat, dengan suasana kekeluargaan, dan menjadi sinyal meredanya ketegangan setelah kasus kebakaran asrama putra dayah pada 31 Oktober 2025 memicu perdebatan luas di ruang publik tentang proses penanganan perkara.
Data kepolisian menunjukkan, kebakaran asrama putra Dayah Babul Maghfirah terjadi Jumat dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, menghanguskan bangunan dua lantai yang sudah lama tak berpenghuni. Sedikitnya enam unit armada pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi dan tidak ada korban jiwa, namun kerugian material ditaksir ratusan juta rupiah. Polisi kemudian menetapkan seorang santri yang masih di bawah umur sebagai tersangka pembakaran.
Kuasa hukum Ustaz Masrul Aidi, advokat senior Nourman, menilai kunjungan Kapolda sebagai bagian dari tanggung jawab pimpinan kepolisian merespons kegaduhan yang muncul. “Kapolda menunjukkan simpatinya atas musibah yang terjadi dan berkomitmen agar penanganan hukum dilakukan secara arif dan profesional,” ujar Nourman, yang kini mendampingi pimpinan dayah dalam proses hukum yang berjalan.
Bagi santri dan wali murid, komitmen penyelesaian kasus ini penting untuk memulihkan rasa aman di lingkungan pendidikan berbasis pesantren. Pihak dayah berharap, proses hukum yang transparan dapat mengurai berbagai spekulasi, sehingga aktivitas belajar-mengajar dan pembinaan santri kembali fokus pada kegiatan pendidikan dan keagamaan tanpa dibayangi stigma.
Sebelumnya, Polresta Banda Aceh menyampaikan kepada publik bahwa motif awal yang diduga mendorong santri membakar asrama berkaitan dengan perundungan oleh teman sebaya. [Menunggu verifikasi] atas motif ini, pimpinan dayah melalui kuasa hukum menilai terjadi penggiringan opini berlebihan dan meminta agar penjelasan resmi tidak menghakimi sebelum proses peradilan, mengingat pelaku masih berstatus anak di bawah umur.
Dalam pertemuan di Cot Keueung, Kapolda disebut menjanjikan “win-win solution” terkait salah paham yang sempat muncul antara dayah dan aparat penegak hukum. Tahapan penyidikan atas tindak pidana pembakaran tetap berjalan, sementara ruang dialog dibuka untuk meluruskan kesalahpahaman komunikasi dan memastikan hak-hak tersangka anak terlindungi sesuai aturan peradilan anak.
Ke depan, pertemuan lanjutan antara Kapolda dan pimpinan dayah dijadwalkan di Mapolda Aceh. Selain memantau percepatan proses hukum, agenda ini diharapkan bisa melahirkan mekanisme komunikasi yang lebih baik antara jaringan dayah dan aparat keamanan, mengingat pesantren menjadi salah satu pilar penting pendidikan dan pembinaan generasi muda di Aceh.







