GAYO LUES, ACEH, Rabu, 19 November 2025, 13.30 WIB — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan ladang ganja seluas sekitar 51,75 hektare yang tersebar di 26 titik di tiga kecamatan di Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Operasi besar ini merupakan pengembangan kasus dari dua tersangka pengedar yang lebih dulu ditangkap di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Ladang ganja berada di wilayah Blangkejeren, Putri Betung, dan Pining, sebagian di kawasan pegunungan yang sulit dijangkau dan dekat dengan zona Taman Nasional Gunung Leuser. Berdasarkan keterangan penyidik, luas total lahan terlarang itu diperkirakan mampu menghasilkan berton-ton ganja kering bila tidak segera dimusnahkan, sehingga berpotensi memperluas peredaran narkotika ke berbagai kota di Sumatra.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut pemusnahan dilakukan bersama unsur TNI, Bea Cukai, BNNK, dan Forkopimda Gayo Lues. “Kami bergerak berdasarkan informasi dua tersangka yang kami tangkap di Deli Serdang. Dari pengembangan itu, tim menemukan 26 titik ladang ganja dan hari ini dimusnahkan di lokasi,” ujar Eko.
Bagi warga Gayo Lues, operasi ini berdampak langsung pada aktivitas ekonomi di desa sekitar, terutama petani yang selama ini rawan direkrut jaringan pengedar. Aparat daerah menyebut akan mendorong program pengalihan tanaman dan pemberdayaan ekonomi agar lahan-lahan di kaki Leuser tidak lagi dimanfaatkan untuk ganja.
Gayo Lues bukan pertama kali menjadi lokasi pemusnahan ladang ganja berskala besar. Pada 2023–2025, Polres Gayo Lues bersama unsur gabungan tercatat beberapa kali memusnahkan ladang dengan luas total sekitar 58 hektare di berbagai kecamatan, menunjukkan kuatnya tekanan jaringan narkotika di kawasan ini.
Ke depan, Bareskrim Polri menyatakan akan terus memantau kawasan Pegunungan Leuser dan jalur distribusi menuju Sumatera Utara. Masyarakat diminta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penanaman atau peredaran ganja, untuk mempercepat penindakan dan mencegah keterlibatan generasi muda di rantai bisnis ilegal ini.







