[JAKARTA], Jumat, 16 Januari 2026, 09.30 WIB — Pemerintah melalui Kementerian ESDM mengkaji kebijakan LPG 3 kilogram (kg) “satu harga” yang ditargetkan berlaku mulai 2026, bersamaan dengan transformasi penyaluran subsidi yang lebih tepat sasaran. Bagi warga Sumatra, kebijakan ini berpotensi menekan disparitas harga di daerah sekaligus menuntut kesiapan data penerima dan rantai pasok.
Kementerian ESDM menyatakan kebijakan “satu harga” dirancang agar harga LPG subsidi lebih merata dan berkeadilan, sekaligus menutup celah distribusi yang memicu lonjakan harga di tingkat konsumen. Dalam rancangan kebijakan, pemerintah menyiapkan revisi regulasi terkait penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG tertentu (LPG 3 kg).
Dalam siaran pers Kementerian ESDM, disebutkan kebijakan ini juga diarahkan untuk memperbaiki tata kelola agar subsidi tepat sasaran bagi kelompok yang berhak, seperti rumah tangga sasaran, usaha mikro, nelayan, dan petani. Pemerintah menyebut kisaran HET di lapangan dapat berada pada rentang Rp 16.000–Rp 19.000 per tabung, namun praktik di konsumen akhir bisa lebih tinggi di beberapa tempat.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut kebijakan satu harga dipakai untuk mengurangi “gerakan tambahan” harga di bawah dan kebocoran distribusi. “Kita… tentukan saja satu harga supaya jangan ada gerakan tambahan di bawah,” kata Bahlil dalam siaran pers Kementerian ESDM. Wakil Menteri ESDM Yuliot menambahkan, penyeragaman satu harga diproyeksikan diterapkan per provinsi dan akan dievaluasi sesuai kondisi logistik.
Bagi Sumatra, isu logistik dan akses menjadi kunci. Contohnya, saat bencana memutus jalur distribusi, pemerintah dan Pertamina pernah menyiapkan rute alternatif agar pasokan LPG berangsur pulih di wilayah seperti Aceh dan Tapanuli Tengah—termasuk memanfaatkan pengiriman laut dan pengalihan “hub” pasokan untuk mempercepat distribusi. Hal ini menunjukkan kebijakan harga perlu diikuti penguatan distribusi agar ketersediaan tetap terjaga.
Di sisi penyaluran tepat sasaran, sejumlah laporan menyebut transformasi subsidi LPG 3 kg diarahkan berbasis penerima manfaat dan terintegrasi dengan data yang akurat, termasuk melalui DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional) yang disiapkan sebagai basis data terintegrasi lintas program. Namun, pelaksanaannya disebut bertahap, mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur, dan kondisi sosial-ekonomi masyarakat.
Langkah praktis untuk warga dan pelaku usaha mikro di Sumatra: pastikan data kependudukan dan domisili tertib (NIK/KTP sesuai), membeli di penyalur resmi, serta mengikuti sosialisasi pemerintah daerah bila ada pendataan atau penataan ulang distribusi LPG subsidi. Untuk daerah rawan gangguan distribusi, pemda diharapkan menyiapkan mekanisme operasi pasar/penyaluran tambahan saat terjadi antrean panjang.






