Fatih Architecture Studio Banner
ScienceTech Horizon Banner

Bayar Pajak Kendaraan di Banda Aceh Bisa Lewat Bank Aceh, PosPay hingga SIGNAL

Samsat Banda Aceh juga melayani pembayaran non-tunai melalui QRIS dan PINPad Bank Aceh Syariah.

Ilustrasi kendaraan bermotor di Indonesia untuk berita pembayaran pajak kendaraan Banda Aceh

GemaSumatra.com – Warga Banda Aceh memiliki sejumlah pilihan untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), baik melalui layanan Samsat maupun kanal perbankan dan digital.

Berdasarkan informasi resmi Kantor Bersama Samsat Banda Aceh, pembayaran PKB dapat dilakukan di Kantor Bersama Samsat, Samsat Drive Thru, Samsat Mal Pelayanan Publik (MPP), Samsat Keliling, hingga sejumlah kanal Bank Aceh Syariah.

Pembayaran tersedia melalui bank, PosPay dan SIGNAL

Samsat Banda Aceh mencantumkan beberapa kanal pembayaran PKB, yaitu teller Bank Aceh Syariah, ATM Bank Aceh Syariah, Mobile Banking Action Bank Aceh Syariah, loket PT Pos Indonesia, PosPay, serta Samsat Digital Nasional atau SIGNAL.

Untuk pembayaran melalui kanal tertentu, wajib pajak tetap perlu memperhatikan ketentuan pencetakan notice pajak atau Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) serta pengesahan STNK.

Informasi Samsat menyebut pencetakan notice dan pengesahan STNK untuk pembayaran melalui sejumlah kanal dapat dilakukan pada layanan Samsat yang telah ditentukan.

Samsat Banda Aceh juga menerima pembayaran non-tunai

Di Kantor Bersama Samsat Banda Aceh, pembayaran non-tunai dapat dilakukan melalui QRIS dan PINPad ATM Bank Aceh Syariah.

Untuk pembayaran PKB sekaligus penggantian STNK, pemilik kendaraan harus mendatangi Kantor Bersama Samsat tempat kendaraan tersebut terdaftar.

Siapkan dokumen sebelum datang ke Samsat

Untuk pembayaran pajak tahunan, pemilik kendaraan perorangan perlu menyiapkan identitas yang sah. KTP asli harus sesuai dengan nama yang tercantum pada STNK. Jika pembayaran diwakilkan, diperlukan surat kuasa bermeterai sesuai ketentuan.

Wajib pajak juga dapat mengecek estimasi PKB melalui layanan e-Samsat Aceh. Namun nilai pasti pembayaran baru dapat diketahui setelah petugas menerbitkan notice atau nilai ketetapan.

Sumber: Kantor Bersama Samsat Banda Aceh.

Foto ilustrasi kendaraan di Indonesia: Nada/Unsplash.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *