BANDA ACEH — Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera Kementerian Dalam Negeri meminta Pemerintah Aceh serta pemerintah kabupaten dan kota mempercepat realisasi tambahan Transfer ke Daerah (TKD) untuk penanganan pascabencana.
Percepatan dinilai penting agar program rehabilitasi dan rekonstruksi yang telah direncanakan dapat berjalan sesuai target. Satgas PRR juga mengingatkan bahwa keterlambatan pelaksanaan anggaran dapat berujung pada konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku.
Realisasi TKD Masih Sekitar 30 Persen
Aceh memperoleh tambahan TKD penanganan bencana tahun 2026 sebesar sekitar Rp1,652 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp824 miliar berada dalam kewenangan Pemerintah Aceh dan sekitar Rp827 miliar dikelola pemerintah kabupaten dan kota.
Data yang disampaikan Satgas PRR menunjukkan penyerapan anggaran hingga 28 September 2026 baru sekitar Rp498 miliar atau 30,16 persen dari total pagu. Realisasi di tingkat provinsi sekitar Rp244 miliar, sedangkan pemerintah kabupaten dan kota telah merealisasikan sekitar Rp253 miliar.
Ketua Tim Monitoring Satgas PRR Kemendagri, Imran, menyampaikan perkembangan tersebut dalam rapat koordinasi dan konsultasi bersama Pemerintah Aceh di Banda Aceh, Senin, 28 September 2026.
Perkada dan Proses Lelang Perlu Dipercepat
Menurut Satgas PRR, sejumlah tahapan administrasi masih perlu diselesaikan untuk mempercepat pelaksanaan program. Pemerintah daerah diminta menuntaskan peraturan kepala daerah, menyusun rencana kegiatan secara rinci, serta mempercepat tahapan pengadaan dan lelang sesuai ketentuan.
Satgas berharap dalam tiga bulan ke depan kegiatan yang telah direncanakan dapat berjalan lebih maksimal. Percepatan realisasi dinilai penting karena dana tersebut ditujukan untuk mendukung pemulihan infrastruktur dan layanan masyarakat di wilayah terdampak bencana.
Pengawasan Pemulihan Pascabencana
Selain memantau penyerapan anggaran, Satgas PRR juga menyiapkan kunjungan lapangan bersama pemerintah daerah ke sejumlah kawasan terdampak. Pemantauan tersebut ditujukan untuk melihat kesesuaian antara perencanaan, penggunaan anggaran, dan kebutuhan pemulihan di lapangan.
Tambahan TKD menjadi salah satu instrumen pemerintah pusat untuk membantu daerah mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi. Karena itu, efektivitas penggunaannya akan sangat bergantung pada kesiapan dokumen, proses pengadaan, dan kapasitas pelaksanaan program di daerah.
Sumber data: ANTARA, 28 September 2026.






