[BANDA ACEH], Kamis, 1 Januari 2026, 09.30 WIB — Pemerintah Aceh mencatat 10 kabupaten memperpanjang status tanggap darurat bencana hidrometeorologi (banjir dan longsor) hingga awal Januari 2026. Kebijakan ini menjaga layanan dasar, logistik, dan perbaikan darurat tetap berjalan sambil memulihkan akses jalan serta fasilitas umum yang terdampak.
Perpanjangan status ini dilakukan karena penanganan di lapangan dinilai masih memerlukan dukungan komando, personel, dan logistik yang melekat pada masa tanggap darurat.
Posko provinsi menegaskan fokusnya pada pemenuhan kebutuhan pengungsi, normalisasi akses, serta layanan kesehatan dan kebersihan lingkungan.
Berdasarkan catatan posko yang disampaikan Sekretaris Daerah Aceh sekaligus Ketua Posko Tanggap Darurat Bencana Aceh, M. Nasir, 10 daerah yang memperpanjang status itu antara lain Aceh Tamiang dan Bireuen (24 Desember 2025–6 Januari 2026), Aceh Timur, Aceh Tenggara, dan Aceh Tengah (26 Desember 2025–8 Januari 2026), Aceh Utara (30 Desember 2025–5 Januari 2026), Bener Meriah (31 Desember 2025–6 Januari 2026), serta Pidie (25 Desember 2025–5 Januari 2026). Sementara Gayo Lues dan Pidie Jaya disebut memiliki masa status yang berakhir pada 31 Desember 2025.
“Perpanjangan status tanggap darurat ini bertujuan agar penanganan dapat berjalan lebih optimal di lapangan,” ujar M. Nasir, Sekda Aceh. Ia menambahkan, pemenuhan logistik, perbaikan infrastruktur darurat, dan pelayanan bagi warga terdampak menjadi perhatian agar tidak terputus selama cuaca belum stabil.
Di sisi lain, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan sebagian wilayah mulai bergeser ke fase transisi darurat menuju pemulihan. BNPB menyebut enam wilayah memasuki fase transisi, yakni Aceh Tenggara, Aceh Selatan, Subulussalam, Aceh Singkil, Kota Langsa, dan Kota Lhokseumawe.
BNPB juga mencatat ada wilayah lain yang masih memperpanjang status tanggap darurat, dengan status tanggap darurat tingkat provinsi disebut akan berakhir pada 8 Januari 2026. Perbedaan jumlah kabupaten/kota yang “memperpanjang” antara catatan posko dan rilis BNPB dimungkinkan terjadi karena perubahan status yang dinamis dan masa berlakunya tidak seragam di tiap daerah.
Bagi warga, perpanjangan status tanggap darurat biasanya berarti posko dan layanan tanggap darurat tetap aktif: distribusi bantuan, penanganan pengungsian, pengamanan titik rawan, hingga pengerahan alat berat di ruas tertentu yang tertutup material. Warga yang tinggal di bantaran sungai, lereng perbukitan, dan wilayah dengan riwayat banjir diminta membatasi aktivitas saat hujan lebat serta memantau informasi resmi pemerintah daerah.
Ke depan, agenda posko akan bergeser bertahap dari pembukaan akses dan pelayanan dasar menuju pemulihan: pendataan kerusakan, penyiapan hunian sementara/dana tunggu hunian bagi rumah rusak berat, serta pemulihan fasilitas pendidikan dan kesehatan.
Pembaruan: Informasi ini akan diperbarui bila ada perubahan status tanggap darurat di kabupaten/kota atau rilis resmi terbaru.






