ACEH BESAR, Minggu, 5 April 2026, 09.30 WIB — PDAM Tirta Mountala Aceh Besar mulai menertibkan pelanggan yang menunggak rekening serta sambungan air ilegal sejak 1 April 2026. Kebijakan ini ditempuh untuk menekan kebocoran distribusi, memperbaiki pelayanan air bersih, dan menjaga keadilan bagi pelanggan yang taat membayar.
Kebijakan itu diumumkan oleh Pelaksana Tugas Direktur Utama PDAM Tirta Mountala, Yusmadi. ANTARA Aceh melaporkan penindakan dilakukan melalui pemutusan sambungan bagi pelanggan menunggak dan ilegal, sedangkan RRI memuat penjelasan bahwa penertiban besar-besaran dijadwalkan mulai 1 April sebagai bagian pembenahan layanan.
PDAM menyebutkan sosialisasi dilakukan lewat surat kepada para keuchik atau kepala desa agar informasi diteruskan kepada warga. Pelanggan yang masih menunggak diminta melunasi kewajiban sebelum pemutusan dilakukan. Langkah ini menunjukkan perusahaan daerah tersebut masih membuka jalur persuasif sebelum sanksi administratif diterapkan penuh.
Yusmadi, Plt Dirut PDAM Tirta Mountala, mengatakan, “Kebijakan ini kita lakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan air bersih sekaligus menertibkan pelanggaran yang selama ini merugikan perusahaan dan pelanggan PDAM Tirta Mountala.” Ia juga menegaskan sambungan ilegal membuat tekanan distribusi air tidak stabil dan berdampak pada pelanggan resmi.
Bagi warga Aceh Besar, isu ini langsung menyentuh kebutuhan harian rumah tangga, usaha kecil, sekolah, dan fasilitas umum. Jika kebocoran distribusi serta sambungan liar berkurang, layanan air bersih berpotensi menjadi lebih merata. Sebaliknya, warga yang masih menunggak berisiko kehilangan akses layanan hingga kewajiban mereka diselesaikan.
Dalam konteks pengelolaan BUMD, penertiban pelanggan menunggak bukan hanya soal pendapatan perusahaan, tetapi juga tata kelola pelayanan publik. ANTARA mencatat PDAM berharap langkah ini bisa meminimalkan kebocoran distribusi, meningkatkan pendapatan daerah, dan memastikan layanan air berjalan optimal di seluruh wilayah Kabupaten Aceh Besar.
Langkah berikutnya bagi warga adalah memeriksa status rekening air, menghindari penggunaan sambungan tidak resmi, dan melapor bila menemukan pelanggaran distribusi. Bagi aparatur gampong, sosialisasi kebijakan menjadi penting agar penertiban tidak memicu polemik dan warga tetap memahami alasan layanan ditata ulang.






