[ACEH UTARA], Senin, 29 Desember 2025, 10.45 WIB — Pemerintah Kabupaten Aceh Utara memperpanjang status tanggap darurat banjir dan longsor sampai 29 Desember 2025. Perpanjangan dilakukan untuk menjaga koordinasi lintas instansi dan memastikan distribusi bantuan, pemulihan awal, serta layanan dasar warga terdampak tetap berjalan.
Pemkab Aceh Utara memutuskan perpanjangan masa tanggap darurat setelah evaluasi kondisi lapangan dan perkembangan dampak banjir di sejumlah kecamatan. Dalam masa perpanjangan ini, operasi penanganan darurat, pendataan, serta penyaluran bantuan masih dilakukan melalui posko-posko yang telah ditetapkan.
Secara administratif, masa tanggap darurat diperpanjang untuk periode 23–29 Desember 2025. Posko induk penanganan dan penampungan korban, sekaligus pusat distribusi logistik, tetap dipusatkan di Pendopo Bupati Aceh Utara di Kota Lhokseumawe. Pemkab juga membuka posko pembantu di Kantor Bupati Aceh Utara di Landing, Lhoksukon, guna memperluas jangkauan layanan dan mempercepat koordinasi di wilayah kabupaten.
Pelaksana Tugas Kepala BPBD Aceh Utara, Fauzan, menyampaikan perpanjangan status dilakukan agar penanganan berjalan lebih menyeluruh. “Hingga saat ini proses penanganan darurat, pemulihan awal, serta pendistribusian bantuan bagi masyarakat terdampak masih terus dilakukan secara intensif,” ujarnya.
Bagi warga, keberlanjutan posko berpengaruh langsung pada akses informasi, pengaduan, serta alur bantuan kebutuhan dasar—termasuk logistik keluarga, dukungan kebersihan lingkungan, dan pemulihan fasilitas umum yang terdampak. Koordinasi dengan unsur TNI-Polri, relawan, dan mitra kemanusiaan juga dipertahankan agar layanan di lokasi pengungsian maupun titik terdampak tidak terputus.
Secara regional, penanganan bencana hidrometeorologi di Aceh pada akhir tahun ini juga diikuti penguatan gotong royong pemulihan. Pemerintah Aceh, misalnya, menugaskan ribuan ASN sebagai relawan ke sejumlah kabupaten/kota terdampak untuk kegiatan pembersihan fasilitas umum serta dukungan layanan sosial, yang dijadwalkan pada 29–30 Desember 2025.
Pada tahap lanjutan, pemkab mengimbau warga memanfaatkan posko resmi untuk pelaporan kondisi lapangan dan kebutuhan mendesak, serta mengikuti arahan petugas terkait keselamatan saat hujan dan potensi genangan susulan. Pembaruan: Redaksi memutakhirkan artikel ini pada Senin, 29 Desember 2025, 10.45 WIB, berdasarkan pernyataan pejabat BPBD dan laporan instansi terkait.






