Fatih Architecture Studio Banner
Fatih Architecture Studio Banner

Aceh Utara Kembali Tanggap Darurat Banjir 10–24 Jan 2026

Substatus transisi darurat dihentikan, pendataan kerusakan dipercepat

Tanggap darurat banjir Aceh Utara (Sazzad Shihab)
Tanggap darurat banjir Aceh Utara (Sazzad Shihab)

ACEH UTARA, Rabu, 14 Januari 2026, 12.30 WIB — Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mengembalikan status tanggap darurat banjir untuk periode 10–24 Januari 2026 setelah banjir kembali meluas ke sejumlah kecamatan. Perubahan status ini memengaruhi percepatan evakuasi, pendataan korban, serta pemenuhan kebutuhan dasar warga di lokasi pengungsian.

Pemkab Aceh Utara menyatakan penetapan tanggap darurat dilakukan setelah rapat pimpinan daerah pada Jumat (9/1/2026), menyusul hujan deras yang memicu luapan air dan genangan kembali di sejumlah wilayah. Dalam laporan setempat, banjir sempat merendam beberapa kecamatan, termasuk Langkahan, Tanah Jambo Aye, Baktiya, dan Lhoksukon.

Sejalan dengan pembaruan data penanganan bencana di Sumatra, BNPB juga mencatat Aceh Utara menjadi wilayah dengan jumlah pengungsi tertinggi dalam rangkaian bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat—dengan angka pengungsi yang dilaporkan mencapai 67.876 jiwa.

Baca Juga:  Karhutla Aceh Barat Meluas 19 Ha, Pemadaman Berlanjut

Wakil Bupati Aceh Utara, Tarmizi, menyebut perubahan status berdampak pada penguatan kerja-kerja darurat. “Perubahan keputusan ini berdampak pada kerja-kerja darurat, termasuk evakuasi korban banjir,” ujarnya.

Di tingkat lapangan, pengungsian masih dilaporkan berjalan di beberapa titik. Dalam kunjungan Pemerintah Aceh ke Kecamatan Sawang, setidaknya 85 kepala keluarga dari Desa Gunci dan Dusun Lhok Pungki, serta 30 kepala keluarga dari Desa Riseh Teunong, disebut mengungsi setelah banjir bandang dan kerusakan permukiman.

Baca Juga:  81 Rumah Terdampak Banjir, Akses Lhoknga Sempat Tertutup

Pemkab meminta warga di wilayah rawan tetap mengikuti arahan petugas, memantau informasi resmi kebencanaan, serta mengutamakan keselamatan saat terjadi peningkatan debit air. Pendataan kerusakan infrastruktur seperti drainase, jalan, dan jembatan disebut masih berjalan untuk menjadi dasar penanganan lanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *