BANDA ACEH, Sabtu, 27 September 2025, WIB — Pemerintah Aceh menyerahkan Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Perubahan APBA 2025 kepada DPRA pada Jumat, 26 September 2025. Arah kebijakan disebut menitikberatkan pada penurunan kemiskinan dan stunting, seraya menyesuaikan visi–misi kepala daerah terpilih.
Penyerahan dilakukan oleh Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir. Pemerintah menargetkan pembahasan RAPBA-P rampung pada akhir September 2025 agar program layanan dasar—termasuk kesehatan ibu-anak dan perlindungan sosial—tidak tertunda. Nilai APBA induk 2025 sebelumnya disahkan sekitar Rp 11,07 triliun sebagai rujukan awal.
Husnan, Plh. Kepala Bappeda Aceh — “Pemerintah Aceh segera memberi kepastian terkait Rancangan Qanun APBA-P 2025; target kita 30 September 2025 sudah disahkan, insya Allah.”
Parlemen daerah akan menyoroti alokasi program prioritas di kabupaten/kota—khususnya intervensi gizi, sanitasi, dan pemberdayaan ekonomi rumah tangga miskin—agar tepat sasaran. Pemerintah menyatakan program yang sudah berjalan tetap dilanjutkan sambil mengakselerasi penyerapan belanja.
Sebagai latar, angka stunting di Aceh turun dari 31,2% (2022) menjadi 29,4% (2023) dan dilaporkan kembali menurun pada 2024, sementara tingkat kemiskinan masih membutuhkan akselerasi penanganan. Perubahan anggaran diharapkan memperkuat program yang terbukti efektif.
Agenda berikutnya adalah pembahasan di alat kelengkapan dewan, finalisasi KUA-PPAS perubahan, dan paripurna penetapan. Pemerintah mengimbau masyarakat mengikuti proses ini secara terbuka dan menyampaikan masukan untuk memastikan anggaran berpihak pada kebutuhan warga.







