Fatih Architecture Studio Banner
Fatih Architecture Studio Banner

ASN Aceh Besar Diminta Tidak Berkeliaran Saat Jam Kerja

Disiplin Kerja untuk Pelayanan Maksimal

Ket foto: ASN Diingatkan Tidak Keluar Jam Kerja (Sumber Foto: Pinterest)
Ket foto: ASN Diingatkan Tidak Keluar Jam Kerja (Sumber Foto: Pinterest)

Aceh Besar, Gema Sumatra – Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, dengan tegas mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Aceh Besar agar tidak berkeliaran selama jam kerja.

Dalam apel gabungan yang digelar di halaman Kantor Bupati Aceh Besar di Kota Jantho, Senin (2/12/2024), Iswanto menyatakan bahwa disiplin kerja adalah kunci untuk memastikan pelayanan masyarakat berlangsung maksimal.

“Kami minta seluruh ASN memaksimalkan waktu kerja dengan baik. Jangan ada yang berkeliaran saat jam kerja. Ini bukan hanya tentang aturan, tapi juga tentang tanggung jawab kepada masyarakat,” ujarnya.

Iswanto menambahkan bahwa waktu kerja harus digunakan seefisien mungkin untuk menyelesaikan tugas-tugas yang sudah di jadwalkan.

Baca Juga:  Pencairan Gaji Pensiunan Juli 2025 Sudah Dimulai, Taspen Ungkap Jadwal dan Mekanisme

Ia juga menginstruksikan kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan seluruh pegawainya tetap berada di kantor atau di lokasi tugas yang telah di tentukan.

Langkah ini penting agar pekerjaan dapat di kerjakan dan di selesaikan tepat waktu.

“Pekerjaan yang bisa di selesaikan hari ini, jangan di tunda. Apalagi di akhir tahun, akan banyak pekerjaan tambahan yang harus segera di selesaikan,” tegasnya.

Dalam arahannya, Iswanto juga menekankan pentingnya kerja sama di antara para pegawai.

Ia mengingatkan bahwa keberhasilan pembangunan dan pelayanan publik sangat bergantung pada kolaborasi yang baik di lingkungan kerja.

“Mari kita saling membantu dan berkoordinasi dengan kepala terkait hal-hal yang perlu segera di kerjakan. Ini bukan hanya tugas individu, tetapi tanggung jawab bersama,” imbuhnya.

Baca Juga:  Gadis Hilang Ditemukan, Ini Kronologi Kasusnya

Menurut pengamat tata kelola pemerintahan, Dr. Azhari Syamsuddin dari Universitas Syiah Kuala, kebijakan ini mencerminkan langkah yang tepat untuk memperbaiki kedisiplinan ASN.

“Kedisiplinan ASN adalah fondasi utama dalam menciptakan pelayanan publik yang berkualitas. Jika waktu kerja di gunakan dengan optimal, maka produktivitas dan kepuasan masyarakat akan meningkat,” ujarnya saat di mintai pendapat.

Kebijakan ini juga mendapat dukungan dari masyarakat.

Salah satu warga, Rahmawati, menyatakan bahwa pelayanan yang cepat dan tepat waktu sangat di butuhkan oleh masyarakat, terutama di bidang administrasi publik.

Baca Juga:  Gempa M 4,5 Guncang Banda Aceh–Aceh Besar, Tanpa Kerusakan

“Kami berharap dengan adanya pengawasan lebih ketat, pelayanan masyarakat semakin membaik. Kadang kita lihat ASN keluar kantor saat jam kerja, itu mengecewakan,” ungkapnya.

Langkah tegas Pemkab Aceh Besar ini menunjukkan komitmen dalam memperbaiki kinerja ASN dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Disiplin kerja, kerja sama, dan penyelesaian tugas tepat waktu menjadi prioritas utama untuk memastikan seluruh kegiatan pemerintahan berjalan efektif.

Dengan pendekatan ini, di harapkan pelayanan publik di Kabupaten Aceh Besar dapat terus meningkat, sejalan dengan harapan masyarakat.

Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News

Ikuti juga Sosial Media kami di Facebook dan Instagram

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *