Fatih Architecture Studio Banner
Fatih Architecture Studio Banner

Banda Aceh: 1.060 Batang Rokok Ilegal Disita

Operasi gabungan Bea Cukai Aceh–Satpol PP WH tindak warung; pedagang diminta tak menjual rokok tanpa pita cukai

Rokok ilegal Banda Aceh
Rokok ilegal Banda Aceh

[BANDA ACEH, ACEH], Kamis, 25 September 2025, WIB — Tim Kanwil Bea Cukai Aceh bersama Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) menindak sebuah warung di kawasan Seutui, Banda Aceh, dan menyita 1.060 batang rokok tanpa pita cukai. Penindakan pada Rabu (24/9) ini menindaklanjuti laporan warga dan bertujuan menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara serta membahayakan konsumen.

Petugas menyatakan barang bukti berasal dari berbagai merek dan langsung diamankan ke Kantor Bea Cukai Aceh untuk proses lebih lanjut. Operasi lapangan ini melengkapi pola pengawasan rutin dan sosialisasi ke pedagang agar mematuhi ketentuan cukai, termasuk kewajiban pita cukai yang sah pada setiap kemasan rokok.

“Dalam operasi gabungan kami menindak 1.060 batang rokok ilegal di kawasan Seutui. Kami mengimbau pedagang tidak memperjualbelikan rokok ilegal,” ujar Muparrih, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Aceh. Ia menambahkan ciri rokok ilegal antara lain tidak dilekati pita cukai, memakai pita cukai palsu, bekas, atau tidak sesuai peruntukan.

Baca Juga:  BPKS Bahas 26 Isu Strategis, Sabang Siap Jadi Pusat Infrastruktur dan Investasi

Bagi warga dan pelaku usaha, penindakan ini berarti pengawasan pasar yang lebih ketat dan potensi sanksi jika menjual barang tanpa pita cukai. Pembeli disarankan memeriksa keaslian pita cukai pada kemasan serta melapor jika menemukan penjualan rokok ilegal di lingkungan sekitar.

Dalam sepekan terakhir, penindakan rokok ilegal di Banda Aceh juga dilakukan melalui operasi pasar pada 18–19 September 2025 dengan total 22.900 batang disita. Pada skala lebih luas, Bea Cukai Aceh melaporkan penindakan 7,3 juta batang rokok ilegal pada Semester I/2025, menunjukkan pengawasan yang terus ditingkatkan dari tahun ke tahun.

Baca Juga:  Potensi Banjir Rob 4–10 Nov: Aceh, Sumut (Belawan), Kepri, Lampung

Bea Cukai menegaskan bahwa menjual rokok tanpa pita cukai melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda 2–10 kali nilai cukai. Masyarakat diimbau membeli produk legal, dan pedagang diminta segera menghentikan peredaran rokok ilegal demi perlindungan konsumen serta penerimaan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *