Iklan Fatih Architecture Studio
ScienceTech Horizon Banner

Bantuan Modal Baitul Mal Banda Aceh untuk 600 Mustahik, 14 Oktober Batas Akhir Berkas

Berkas dari Meuraxa, Kutaraja, dan Jaya Baru dilayani sesuai jadwal kecamatan.

Foto ilustrasi pedagang dan pasar, bukan penyaluran bantuan Baitul Mal Banda Aceh.

BANDA ACEH — Baitul Mal Kota Banda Aceh membuka program bantuan modal usaha dengan kuota 600 mustahik. Pendaftaran berlangsung 8–14 Oktober 2026, sementara penyerahan proposal dijadwalkan 12–14 Oktober di sekretariat lembaga tersebut.

Menurut keterangan yang dipublikasikan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kota Banda Aceh pada 8 Oktober, penyerahan berkas berlangsung pukul 09.00–16.00 WIB di Jalan Politeknik Aceh, Gampong Pango Raya, Kecamatan Ulee Kareng. Rabu, 14 Oktober dijadwalkan bagi warga kecamatan Meuraxa, Kutaraja, dan Jaya Baru. Warga kecamatan lain memiliki pembagian hari berbeda.

Persyaratan yang perlu diperhatikan

Ketua Baitul Mal Kota Banda Aceh Yusuf Al Qardawy menjelaskan bahwa sasaran program ialah keluarga fakir atau miskin yang memenuhi seleksi administrasi dan verifikasi. Kriteria yang diumumkan meliputi tercatat dalam DTSEN/desil 1–4, berdomisili di Banda Aceh sedikitnya lima tahun, serta memenuhi sejumlah ketentuan sosial dan ekonomi.

Baca Juga:  Atlet PON Menyemarakkan Selancar Ombak di Aceh

Pengajuan pada dasarnya dibatasi satu orang dalam satu kartu keluarga. Baitul Mal mengutamakan pemohon yang belum menerima bantuan lembaga terkait pada 2025–2026 serta yang sudah merintis usaha paling tidak dua tahun. Kebutuhan modal awal maksimal Rp10 juta; pemohon yang tidak memiliki tanggungan dapat dipertimbangkan bila berusia sedikitnya 40 tahun berdasarkan keadaan ekonomi. Menurut pengumuman resmi, calon penerima tidak boleh berasal dari keluarga ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD maupun perangkat gampong. Pemenuhan kriteria dan penyerahan berkas tidak otomatis berarti akan mendapat bantuan.

Baca Juga:  Peringatan BMKG: Hujan lebat di Aceh–Bengkulu, gelombang tinggi perairan barat Sumatra

Daftar dokumen pengajuan

Proposal yang disiapkan pemohon harus dilengkapi antara lain pendahuluan, rencana anggaran belanja atau RAB, foto usaha, fotokopi KTP dan kartu keluarga, buku rekening Bank Aceh Syariah aktif, serta surat keterangan kurang mampu dan surat keterangan usaha dari keuchik sesuai ketentuan yang berlaku.

Baitul Mal menyebut berkas perlu diserahkan berdasarkan jadwal kecamatan dan tidak melayani pengajuan di luar waktu yang diumumkan. Informasi hasil seleksi administrasi, survei, hingga penetapan penerima akan diumumkan melalui kanal resmi Baitul Mal Kota Banda Aceh.

Baca Juga:  Padang Pariaman tuntaskan bantuan 570 UMKM

Calon pemohon disarankan mengecek kembali persyaratan dan jadwal resmi sebelum mendatangi lokasi agar tidak kehilangan kesempatan akibat kekurangan dokumen.

Sumber: Pengumuman Diskominfotik Kota Banda Aceh, 8 Oktober 2026. Foto: ilustrasi pasar oleh PJ Soans/Unsplash; bukan dokumentasi program bantuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *