Lhokseumawe, Gema Sumatra – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) CaKRA melaporkan dugaan manipulasi hasil visum oleh Rumah Sakit Arun.
Laporan itu terkait kasus penganiayaan di Lhokseumawe.
Fakhrurrazi, Ketua LBH CaKRA, menjelaskan laporan telah disampaikan ke polisi.
Laporan tersebut resmi di sampaikan pada tanggal 15 Oktober 2024, dengan nomor register 316/10/2024/Aceh/Reskrim Lhokseumawe.
Pada 17 Oktober 2024, Ketua LBH CaKRA, Fakhrurrazi, menggelar konferensi pers.
Dia menjelaskan bahwa mereka mendampingi tiga klien, yakni Abdurrahman, Sayuti, dan Aziz.
Ketiga klien tersebut di laporkan terlibat dalam pengeroyokan di lapangan bola kaki Arun pada 27 September 2023.
Fakhrurrazi menegaskan bahwa saat proses persidangan, mereka menemukan sejumlah kejanggalan yang signifikan terkait bukti visum yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami menemukan ketidaksesuaian antara tanggal permintaan visum dan tanggal keluarnya dokumen tersebut. Penyidik meminta bukti visum pada 30 Januari 2024, namun dokumen menunjukkan tanggal permintaan 23 November 2023,” jelasnya.
Menurutnya, ketidakcocokan ini menciptakan keraguan terhadap keabsahan bukti yang di sertakan dalam perkara tersebut.
Lebih lanjut, Fakhrurrazi menjelaskan bahwa saat mereka melakukan pengecekan di RS Arun, keluarga klien mereka menemukan dua dokumen visum yang berbeda dengan keterangan yang tidak konsisten.
“Visum pertama hanya mencatat dua luka robek di pelipis dan goresan di pipi, namun visum dalam berkas perkara menunjukkan tambahan luka yang mencolok,” ujarnya.
Keanehan ini semakin memperkuat dugaan manipulasi yang mereka ajukan.
LBH CaKRA berharap kasus ini bisa di tangani secara adil dan transparan, mengingat pentingnya hasil visum sebagai alat bukti dalam proses hukum.
“Manipulasi visum bisa merusak kepercayaan masyarakat pada institusi kesehatan dan hukum. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga kebenaran terungkap,” kata Fakhrurrazi.
Dugaan manipulasi hasil visum ini menambah kerumitan kasus penganiayaan yang sudah memicu perhatian publik.
Kejadian ini menjadi sorotan masyarakat karena mencerminkan masalah yang lebih besar terkait integritas institusi kesehatan di Indonesia.
Fakhrurrazi menegaskan pentingnya transparansi dalam setiap proses hukum, terutama yang melibatkan bukti medis.
“Kami akan berjuang untuk keadilan bagi klien kami dan memastikan bahwa tidak ada pihak yang mengabaikan kebenaran dalam penegakan hukum,” tutupnya.
Dari informasi yang ada, LBH CaKRA menekankan pentingnya setiap dokumen visum yang di terbitkan harus akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hal ini bukan hanya untuk kepentingan klien mereka, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan medis di Indonesia.
Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News