Fatih Architecture Studio Banner
Fatih Architecture Studio Banner

Dukun di Aceh Barat Ditangkap Usai Perkosa Pasien 18 Kali

Modus Kejahatan dan Peringatan bagi Masyarakat

Ket foto: Dukun di Meulaboh Ditangkap Usai Perkosa (Sumber Foto: Instagram/kabaraceh)
Ket foto: Dukun di Meulaboh Ditangkap Usai Perkosa (Sumber Foto: Instagram/kabaraceh)

Meulaboh, Gema Sumatra – Personel Satuan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Barat menahan seorang pria berinisial DS (50) atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan.

Pelaku yang merupakan warga Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat, di kenal sebagai dukun patah.

Modusnya adalah berpura-pura memberikan pengobatan kepada pasien yang membutuhkan bantuan.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana menyebutkan, korban berinisial PC (21), seorang warga Kecamatan Kaway XVI, telah menjadi korban DS sejak awal tahun.

“Pelecehan dan pemerkosaan ini berlangsung dari Januari hingga Juli 2024. Korban mengalami tindakan itu sebanyak 18 kali,” ujar Andi Kirana dalam keterangan resminya, Senin (18/12/2024).

Saat ini, korban di laporkan dalam kondisi hamil dengan usia kandungan mencapai enam bulan.

Lihat Juga:  Batu Bara Tumpah di Pantai Aceh Barat, Ancaman Lingkungan?

Penangkapan DS dilakukan setelah polisi menerima laporan resmi dengan Nomor LP/B/186/XII/2024/SPKT/POLRES ACEH BARAT/POLDA ACEH, tertanggal 11 Desember 2024.

Dalam laporan itu, korban mengungkapkan kronologi kejahatan yang di alaminya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, DS memanfaatkan kepercayaan korban saat datang untuk berobat.

Namun, situasi tersebut justru di manfaatkan pelaku untuk melakukan pelecehan seksual hingga pemerkosaan.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil jenis Kijang Krista yang di duga di gunakan pelaku dalam aksinya.

Kapolres menegaskan bahwa tersangka kini di tahan di Rumah Tahanan Polres Aceh Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

DS di jerat dengan Pasal 46 dan/atau Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Lihat Juga:  Peran Penting Suku Aceh dalam Sejarah Indonesia

Hukuman maksimal yang dapat di jatuhkan kepada tersangka berupa cambuk hingga 175 kali, denda sebesar 1.750 gram emas murni, atau kurungan penjara selama 175 bulan.

Kasus ini mengundang perhatian luas karena pelaku menggunakan statusnya sebagai dukun untuk mengeksploitasi korban.

Praktisi hukum, Zulkifli Hamzah, menyebut bahwa kasus semacam ini mencerminkan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap pengobatan alternatif.

“Masyarakat perlu memastikan legalitas dan kredibilitas praktisi kesehatan, termasuk dukun atau pengobatan tradisional. Jangan sampai ketidaktahuan di manfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab,” ujar Zulkifli.

Menurutnya, peran keluarga dan lingkungan juga penting untuk mendampingi korban kejahatan seksual agar mendapatkan dukungan psikologis yang memadai.

“Korban sering kali merasa takut atau malu untuk melapor. Kita harus memastikan mereka merasa aman dan di dengar,” tambahnya.

Lihat Juga:  Toleransi dan Budaya Aceh Dapat Pujian Kontingen PON Kalteng

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi tindakan yang mencurigakan.

Pihak kepolisian juga meminta masyarakat berperan aktif dalam memberantas kejahatan serupa.

“Kami berharap setiap warga tidak ragu melapor demi mencegah jatuhnya korban lain,” tutup Kapolres Andi Kirana.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap praktik pengobatan alternatif.

Hal ini juga menegaskan pentingnya peran aparat penegak hukum dan kesadaran kolektif dalam melindungi hak korban serta mencegah kejahatan serupa di masa depan.

Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News

Ikuti juga Sosial Media kami di Facebook dan Instagram

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!