BANDA ACEH, GemaSumatra.com — Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh menetapkan enam anak sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan penganiayaan seorang pelajar berusia 15 tahun di lingkungan SMA Negeri 3 Banda Aceh. Penetapan itu disampaikan kepolisian pada Jumat, 16 Oktober 2026, setelah gelar perkara.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, dari tujuh anak yang sebelumnya diperiksa sebagai terlapor, enam ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Satu anak lainnya masih berstatus saksi karena penyidik masih mendalami alat bukti terkait keterlibatannya.
Polisi Periksa Saksi dan Kumpulkan Bukti
Menurut keterangan kepolisian yang diberitakan ANTARA, peristiwa yang diselidiki terjadi pada September 2026 di toilet sekolah. Laporan dari keluarga korban diterima Polresta Banda Aceh pada 21 September 2026.
Penyidik kemudian memeriksa tempat kejadian, menghimpun barang bukti dan melakukan pemeriksaan medis terhadap korban. Polisi menyatakan telah memeriksa 11 saksi dan tujuh anak yang dilaporkan sebelum melaksanakan gelar perkara.
Penanganan Mengacu Sistem Peradilan Anak
Karena para pihak yang berhadapan dengan hukum masih berusia anak, penyidik menyebut penanganan perkara mengacu pada ketentuan sistem peradilan pidana anak. Polisi berkoordinasi dengan lembaga perlindungan perempuan dan anak, dinas sosial, balai pemasyarakatan dan kejaksaan.
Polisi juga menyiapkan proses diversi sesuai ketentuan yang berlaku. Status tersangka merupakan tahap penyidikan dan bukan putusan yang menyatakan seseorang bersalah.
Sumber informasi: ANTARA News Aceh, 16 Oktober 2026. Gambar unggulan: ilustrasi hukum, foto Tingey Injury Law Firm/Unsplash, bukan dokumentasi kejadian.






