Banda Aceh, Gema Sumatra – Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi hukuman cambuk terhadap sembilan terpidana judi online.
Eksekusi tersebut berlangsung di Taman Bustanussalatin pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Pada Selasa, 22 Oktober 2024, Kejaksaan Negeri Banda Aceh melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap sembilan terpidana kasus judi online di Taman Bustanussalatin.
Eksekusi ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum syariat Islam di Aceh, terutama dalam memberantas perjudian yang di larang.
Kesembilan terpidana tersebut adalah HU, I, DK, S, SB, SR, HM, AW, dan R.
Mahkamah Syariah Banda Aceh menjatuhkan hukuman kepada mereka karena melanggar Pasal 18 dan Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2006.
Keputusan ini menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum jinayat di Aceh.
Dalam pelaksanaan hukuman, jumlah cambuk bervariasi antara 10 hingga 20 kali, tergantung pada besarnya taruhan yang di pasang oleh masing-masing pelaku.
Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP-WH Banda Aceh, Roslina, mengungkapkan bahwa para terpidana di tangkap di berbagai lokasi.
Mereka banyak di temukan di warung kopi sekitar tiga bulan sebelum eksekusi.
“Kami temukan kebanyakan di warung kopi sekitar kota,” ujarnya. Penangkapan ini menunjukkan betapa maraknya praktik perjudian, yang di anggap sangat meresahkan masyarakat.
Roslina juga menekankan bahwa tingginya kasus judi online melibatkan pelaku dari berbagai latar belakang.
Ia berharap bahwa masyarakat bisa menjauhi aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun, baik offline maupun online. “Judi itu membuat candu dan berdampak fatal, merusak masa depan,” tambahnya.
Dalam konteks ini, eksekusi hukuman cambuk di harapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mendorong masyarakat untuk lebih taat pada aturan syariat.
Berdasarkan data dari Satpol PP-WH, judi online di Banda Aceh telah menjadi masalah yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Banyak orang di masyarakat setempat kehilangan uang karena terjebak dalam lingkaran judi.
Hal ini berdampak negatif pada kondisi sosial dan ekonomi mereka.
Eksekusi ini bukan hanya sekadar hukuman fisik, tetapi juga merupakan peringatan bagi semua orang agar tidak terlibat dalam praktik ilegal yang merugikan.
Salah satu warga Banda Aceh, Ahmad, menuturkan, “Kami berharap dengan adanya hukuman cambuk ini, pelaku judi online bisa berpikir ulang dan berhenti dari kebiasaan buruk ini.”
Harapan ini mencerminkan kesadaran kolektif masyarakat akan bahaya perjudian.
Dengan harapan yang tinggi, pemerintah dan penegak hukum di Aceh bertekad untuk memperbaiki kondisi ini demi masa depan yang lebih baik.
Penegakan hukum terhadap perjudian di Aceh menunjukkan bahwa pihak berwenang serius dalam menangani masalah ini.
Melalui langkah-langkah tegas seperti eksekusi cambuk, di harapkan masyarakat akan lebih patuh pada hukum dan norma-norma yang berlaku.
Masyarakat juga di harapkan dapat bekerja sama dengan pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari perjudian dan perilaku negatif lainnya.
Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News







