Blangpidie, Gema Sumatra – Pihak kepolisian Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) baru-baru ini mengamankan dua tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Seorang ibu rumah tangga berinisial RW (54) dan seorang sopir berinisial SJ (45) di tangkap setelah polisi menemukan sejumlah ganja yang di sembunyikan di rumah mereka.
Penangkapan ini berlangsung pada Senin (12/11) sore, setelah petugas menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Aceh Barat Daya, AKBP Agus Sulistianto, menyatakan polisi menerima informasi dari warga terkait kegiatan mencurigakan.
Kasat Resnarkoba, Iptu Hengki Harianto, menambahkan bahwa informasi tersebut berkaitan dengan narkotika.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas menuju Gampong Lama Tuha, Kecamatan Kuala Batee.
Di sana, mereka menemukan satu bungkus ganja seberat 11,38 gram yang di bungkus kantong plastik putih.
Selain ganja, polisi juga menyita sebuah handphone yang di duga digunakan dalam transaksi narkoba.
Penangkapan berlanjut ke rumah RW yang berlokasi di Gampong Alue Rambot, Kecamatan Jeumpa.
Di lokasi kedua ini, polisi melakukan penggeledahan yang berhasil menemukan lebih banyak barang bukti.
Di dalam keranjang baju dan bawah ranjang tidur RW, polisi menemukan lima bungkus ganja dengan total berat 90 gram.
Ganja-ganja tersebut di bungkus dengan kertas warna coklat, dan di duga akan di sebarkan atau di jual di luar wilayah Abdya.
Iptu Hengki Harianto menyebutkan bahwa kedua pelaku langsung di amankan dan di bawa ke Polres Aceh Barat Daya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kita sudah mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti ganja untuk dilakukan penyidikan lebih dalam,” jelasnya.
Polisi menggali informasi lebih lanjut mengenai jaringan narkoba yang melibatkan kedua tersangka.
Kedua pelaku di duga memiliki peran penting dalam distribusi ganja di wilayah tersebut.
Kapolres mengatakan bahwa jaringan narkoba tidak hanya melibatkan pengedar, tetapi juga bisa melibatkan warga biasa, termasuk ibu rumah tangga.
Hal ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba dapat menyerang siapa saja, tanpa memandang latar belakang.
“Ini adalah peringatan bagi kita semua bahwa penyalahgunaan narkoba bisa menyerang siapa saja, bahkan orang yang mungkin kita anggap tidak terlibat dalam dunia kriminal,” katanya dalam keterangan pers.
Keberhasilan polisi dalam mengungkap kasus ini juga tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang melaporkan kegiatan mencurigakan.
Kasus ini semakin mempertegas pentingnya kerjasama antara masyarakat dan aparat keamanan dalam memberantas peredaran narkoba.
Polisi mengimbau agar masyarakat terus waspada dan tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan mereka.
Hingga saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif dan akan segera di hadapkan ke proses hukum.
Penangkapan ini mendukung upaya pemberantasan narkoba yang terus dilakukan di Aceh.
Pemerintah berkomitmen menciptakan masyarakat yang bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News






