[BANDA ACEH], Kamis, 5 Maret 2026, 00.20 WIB — Kebutuhan uang pecahan menjelang Idulfitri mulai meningkat di Aceh. Bank Indonesia (BI) menyiapkan layanan penukaran uang Rupiah selama Ramadan 2026 melalui skema kas keliling dan layanan terpadu bersama perbankan. Warga diimbau menukar uang melalui jalur resmi untuk menghindari biaya tambahan serta risiko peredaran uang palsu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah laporan, layanan penukaran di Aceh berlangsung dalam beberapa tahap pada rentang akhir Februari hingga pertengahan Maret 2026. Salah satu skema yang disebut adalah kas keliling ritel di lokasi strategis (misalnya masjid/pesantren/pasar) pada jam layanan sekitar pukul 09.00–12.00 WIB, dengan mekanisme pendaftaran melalui kanal resmi BI (sesuai ketentuan setempat).
Laporan juga menyebut adanya layanan kas keliling terpadu kerja sama BI dan perbankan yang dipusatkan di kawasan Taman Seni dan Budaya Aceh pada 9–13 Maret 2026, dengan jam layanan yang disebut berada di kisaran pukul 09.00–12.00 WIB. Skema terpusat ini biasanya ditujukan untuk memperluas kapasitas layanan agar warga tidak menumpuk di satu titik pada hari tertentu.
“Penukaran dilakukan melalui mekanisme resmi agar tertib, aman, dan mengurangi potensi biaya tambahan di luar ketentuan,” demikian penjelasan yang disampaikan narasumber BI dalam laporan media. Dalam pemberitaan RRI, pejabat BI juga menekankan pentingnya mengikuti jadwal dan lokasi yang ditetapkan agar layanan berjalan lancar.
Bagi warga Banda Aceh dan daerah sekitar, dampak layanan terjadwal ini terutama pada pengaturan waktu dan mobilitas: warga bisa merencanakan penukaran lebih awal, sehingga mengurangi antrean mendekati hari besar. Pelaku UMKM (pedagang takjil, pasar Ramadan, dan pedagang musiman) juga terbantu karena ketersediaan pecahan lebih mudah didapat melalui jalur resmi.
Dalam konteks pengendalian peredaran uang, penukaran resmi juga menjadi salah satu langkah pencegahan transaksi uang tidak layak edar dan meminimalkan risiko uang palsu. Praktik penukaran “di pinggir jalan” atau lewat jasa tidak resmi kerap memunculkan tambahan biaya dan potensi kerugian warga.
Langkah berikutnya, warga disarankan menyiapkan KTP dan mengikuti ketentuan batas penukaran per orang (bila diberlakukan), datang sesuai jam layanan, serta menghindari membawa anak kecil saat antrean padat. Jika lokasi layanan berpindah, warga diminta memeriksa pengumuman terbaru dari BI/perbankan mitra dan pemerintah daerah setempat.






