ACEH SINGKIL, Sabtu, 25 Oktober 2025, WIB — Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil melalui BKPSDM mengklarifikasi perkara viral Melda Safitri (33), ibu dua anak yang mengaku diceraikan suaminya berinisial JS yang baru lulus PPPK Satpol PP. Pemkab menyatakan telah memanggil JS untuk dimintai keterangan dan menegaskan proses rumah tangga tersebut belum mengikuti mekanisme resmi perceraian aparatur. Detail kronologi masih diverifikasi sambil menempuh mediasi antara kedua pihak.
Pada pemeriksaan Kamis, 23 Oktober 2025, BKPSDM menyebut perceraian pasangan tersebut dilakukan lewat musyawarah keluarga pada 14 September 2025 dihadiri kepala desa dan keluarga.
Di sisi lain, unggahan Melda di media sosial sebelumnya menyebut talak terjadi pada 15 Agustus 2025 atau berdekatan dengan momen penerimaan SK PPPK. Perbedaan tanggal ini menjadi fokus verifikasi lanjutan oleh tim gabungan Pemkab.
Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Azman, menegaskan ketentuan bagi ASN/PPPK mengharuskan izin atasan dan proses mediasi resmi sebelum perkara dilanjutkan ke peradilan. “Perceraian aparatur harus melalui izin atasan dan mediasi BKPSDM. Jika mediasi gagal, barulah dapat dilanjutkan ke Mahkamah Syariah,” ujarnya, seraya menambahkan bahwa langkah internal masih berjalan dan belum ada keputusan pencabutan SK terhadap JS.
Bagi warga, polemik ini memantik pertanyaan tentang tata cara dan etika kepegawaian. Pemkab menyebut pemeriksaan dilakukan demi memastikan prosedur dipatuhi dan mencegah dampak reputasional terhadap pelayanan publik.
Hingga berita ini terbit, BKPSDM menyatakan tim penegakan disiplin—melibatkan unsur Inspektorat dan Satpol PP—masih mengumpulkan keterangan kedua belah pihak serta saksi terkait.
Di tingkat akar rumput, video Melda yang meninggalkan rumah kontrakannya di Desa Kampung Siti Ambia bersama dua anak memancing simpati warga dan warganet. Dukungan logistik dan pendampingan hukum/psikososial dikabarkan mulai mengalir dari komunitas setempat dan jaringan pegiat perempuan.
Namun Pemkab mengingatkan agar warga tidak melakukan perundungan siber terhadap pihak mana pun sambil menunggu hasil resmi pemeriksaan.
BKPSDM juga memerinci risiko sanksi apabila ditemukan pelanggaran disiplin ASN/PPPK terkait tata cara perceraian, mulai dari teguran tertulis hingga sanksi administratif sesuai regulasi kepegawaian.
Kendati demikian, pemerintah daerah menekankan asas due process: setiap aparatur berhak atas proses yang adil, termasuk kesempatan memberikan klarifikasi dan mengikuti mediasi yang difasilitasi instansi.
Ke depan, Pemkab berjanji menyampaikan pembaruan setelah tahapan mediasi dan klarifikasi selesai. Masyarakat diimbau merujuk pada pengumuman resmi Pemkab/BKPSDM untuk menghindari informasi simpang siur. Media sosial dipersilakan menjadi ruang empati, tetapi tidak dijadikan sarana mengadili.






