Kasus Oknum Kepala SD: Pengrusakan Rumah Warisan Dihusut

Keluarga Tuntut Penegakan Hukum dalam Kasus Pengrusakan

Ket foto: Pengrusakan Rumah Warisan, Ilustrasi/Gemasumatra
Ket foto: Pengrusakan Rumah Warisan, Ilustrasi/Gemasumatra

Aceh Tamiang, Gema Sumatra – Kasus dugaan pengrusakan rumah warisan milik keluarga Fitriani (44 tahun) yang terletak di Desa Gedung Biara, Kecamatan Seruway, kini menjadi perhatian publik.

Penyidik Satreskrim Polres Aceh Tamiang di harapkan segera mengusut tuntas tindakan yang diduga dilakukan oleh MN.

Ia adalah seorang oknum kepala sekolah tingkat dasar dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tamiang.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang pejabat publik yang seharusnya menjadi panutan.

Kuasa hukum pelapor, Misra Purnamawati, MH, mengungkapkan bahwa pihak keluarga menuntut agar proses hukum di laksanakan dengan tegas.

Misra menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan yang di terima oleh SPKT Polres Aceh Tamiang pada 27 Juli 2024, dengan surat tanda bukti lapor STTLP/62/VII/2024/SPKT/Polres Aceh Tamiang/Polda Aceh.

Setelah itu, kasus ini di limpahkan ke Polsek Seruway untuk penanganan lebih lanjut.

“Kami merasa tindakan ini perlu di tindaklanjuti demi keadilan,” ujar Misra Purnamawati.

Ia menambahkan, meski terlapor meminta mediasi, keluarga Fitriani tetap bersikukuh agar kasus ini di selesaikan secara hukum.

Keluarga ingin agar pelaku di kenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Awal pengrusakan rumah warisan tersebut terjadi pada Maret 2024, ketika Fitriani mendapat kabar dari kakaknya, Nurmalawati, bahwa rumah tersebut telah di rusak.

MN yang merupakan kakak ipar Fitriani di duga terlibat dalam tindakan tersebut, dan upaya untuk mediasi pun tidak mendapatkan respons positif dari terlapor.

“Kami telah berusaha untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, namun MN tidak menunjukkan niat baik,” ujar Fitriani.

Elmi Widiyanti, salah satu kakak Fitriani, menyatakan kekecewaannya terhadap sikap MN yang tidak menunjukkan niat baik untuk menyelesaikan masalah ini.

“Kami merasa seperti mengemis untuk bertemu, namun tidak di hiraukan. Kini kami ingin proses hukum di jalankan,” tegas Elmi.

Dia menambahkan bahwa pihaknya merasa di abaikan dan tidak di hargai oleh MN, yang seharusnya bertanggung jawab atas tindakan tersebut.

Kapolsek Seruway, Iptu Saidir, mengonfirmasi bahwa gelar perkara telah dilakukan, tetapi status kasus belum dapat di naikkan ke tahap penyidikan.

“Kami masih memerlukan beberapa keterangan tambahan untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujar Kapolsek melalui pesan WhatsApp.

Keluarga berharap agar kasus ini segera mendapatkan perhatian yang layak dari pihak berwenang.

Mereka ingin keadilan di tegakkan dan agar pelaku pengrusakan mendapatkan sanksi yang sesuai dengan hukum.

Keluarga Fitriani berharap proses hukum ini dapat berjalan transparan dan akuntabel, sehingga masyarakat merasa terlindungi dari tindakan serupa di masa depan.

Dengan adanya kasus ini, di harapkan juga akan ada kesadaran dari pejabat publik untuk bertindak sesuai dengan norma dan etika yang berlaku di masyarakat.

Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News.

Ikuti juga Sosial Media kami di Facebook dan Instagram.

Exit mobile version