Aceh, Gema Sumatra – Pejabat Dinas Pendidikan Aceh, Muchlis dan Zulfahmi, di tuntut enam tahun enam bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan wastafel Covid-19.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut denda Rp500 juta, dengan tambahan hukuman enam bulan jika tidak di bayarkan.
Kasus ini melibatkan anggaran Rp43,7 miliar untuk 390 sekolah di Aceh, yang seharusnya mendukung protokol kesehatan saat pandemi.
Menurut JPU, kedua terdakwa memecah paket pengadaan untuk menghindari proses lelang terbuka.
Mereka juga di duga mencairkan 100 persen pembayaran meski pekerjaan tidak sesuai kontrak.
Hal ini melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap kerugian negara sebesar Rp7,2 miliar.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh juga mengungkap bahwa proyek ini melibatkan 219 perusahaan yang di setujui Rachmat Fitri, Kepala Dinas Pendidikan Aceh saat itu.
Rachmat juga di dakwa dalam kasus serupa dengan berkas terpisah.
Kejaksaan menyebut modus operandi termasuk jual beli paket proyek dan pekerjaan fiktif.
“Modus yang digunakan menunjukkan tingkat kesengajaan yang tinggi, merugikan negara dan masyarakat. Kasus ini mencerminkan lemahnya pengelolaan anggaran publik,” ungkap seorang pakar hukum dari Universitas Syiah Kuala, yang tidak terlibat langsung dalam kasus ini.
Dalam sidang ini, JPU Putra Masduri menyebut kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor.
Para terdakwa, melalui penasihat hukum, akan menyampaikan pembelaan dalam sidang berikutnya pada 20 November 2024.
Kejaksaan telah memeriksa 337 saksi, termasuk dari pihak perusahaan dan ahli.
Selain itu, uang tunai Rp3,2 miliar dan dokumen terkait di sita sebagai barang bukti.
Upaya ini menunjukkan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran, terutama saat situasi darurat seperti pandemi.
Kasus ini menggarisbawahi perlunya reformasi birokrasi dan pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan dana publik.
Pemerintah Aceh di desak meningkatkan akuntabilitas untuk mencegah korupsi serupa di masa depan.
Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News






