Fatih Architecture Studio Banner
ScienceTech Horizon Banner

Pelaku Budidaya Ikan Aceh Akan Didampingi Mengurus Sertifikat CBIB

Ilustrasi cool box untuk penyimpanan hasil perikanan

BANDA ACEH — Stasiun Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (SPPMHKP) Banda Aceh menyatakan kesiapan memberikan pendampingan bagi pelaku usaha yang mengurus sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB). Komitmen ini disampaikan setelah Forum Konsultasi Publik pada Rabu (7/10/2026).

Kepala SPPMHKP Banda Aceh, Subhan Riza, menerangkan bahwa pengurusan sertifikat berkaitan dengan sejumlah persyaratan administratif dan teknis. Oleh sebab itu, koordinasi antarlembaga dinilai penting untuk membuat proses pelayanan lebih jelas bagi masyarakat.

Sertifikasi CBIB berhubungan dengan penerapan tata kelola budidaya ikan sesuai persyaratan yang ditetapkan otoritas sektor kelautan dan perikanan. Bagi pelaku usaha, proses ini membutuhkan pemahaman terhadap standar dan dokumen pendukung, bukan sekadar pengajuan formulir.

Subhan menjelaskan bahwa kelengkapan terkait lahan dan perizinan perlu dipastikan sebelum sertifikat diterbitkan. Syarat dasar harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku; komitmen pendampingan bukan berarti persyaratan tersebut ditiadakan.

Forum konsultasi publik tersebut membahas perlunya perbaikan komunikasi antarinstansi dan penyederhanaan penyampaian informasi. SPPMHKP merencanakan sosialisasi yang lebih mudah dipahami, termasuk bahan informasi berupa infografis, daftar pertanyaan umum, serta kanal digital.

Perbaikan pelayanan juga diarahkan agar lebih inklusif. Rekomendasi forum mencakup penyediaan informasi dan penanda yang dapat diakses penyandang disabilitas, termasuk fasilitas dengan huruf Braille, disertai pemeriksaan berkala atas sarana pelayanan.

Pendekatan ini relevan bagi usaha budidaya ikan dengan skala beragam. Pelaku usaha memerlukan informasi yang konsisten agar dapat menyiapkan administrasi dan praktik produksi sesuai tahapan sertifikasi.

Meski demikian, informasi yang tersedia belum merinci biaya, lama proses, daftar dokumen per jenis usaha, atau layanan pendaftaran daring yang berlaku untuk seluruh pemohon. Angka dan prosedur tersebut tidak dapat disamaratakan tanpa keterangan resmi tambahan.

Pelaku usaha sebaiknya meminta daftar persyaratan terbaru langsung kepada unit pelayanan terkait sebelum mengeluarkan biaya atau menggunakan jasa pihak ketiga. Saluran resmi juga menjadi rujukan untuk memastikan keabsahan dokumen dan status permohonan.

SPPMHKP menyatakan rekomendasi forum akan ditindaklanjuti bersama pemangku kepentingan. Target akhirnya ialah meningkatnya mutu pelayanan sertifikasi dan pemahaman masyarakat tentang persyaratan keamanan serta kualitas hasil perikanan.

Foto: ilustrasi dari Media Library GemaSumatra. Bukan dokumentasi langsung peristiwa yang diberitakan.

Sumber informasi: ANTARA News Aceh, 7 Oktober 2026. https://aceh.antaranews.com/berita/411829/pelaku-usaha-perikanan-di-aceh-tak-perlu-ragu-pengurusan-cbib-ini-alasannya