Remaja Ancam Kakak dengan Golok Usai Isap Lem di Aceh Besar

Polisi Terapkan Restorative Justice untuk Kasus Anak

Ket foto: Dua Remaja Ancam Kakak Usai Isap Lem (Sumber Foto: Instagram/kabaraceh)
Ket foto: Dua Remaja Ancam Kakak Usai Isap Lem (Sumber Foto: Instagram/kabaraceh)

Aceh Besar, Gema Sumatra – Dua remaja, FIR (14) dan SY (12), mengancam kakak kandung mereka, Muhammad Khadafi (19), dengan golok panjang di Kuta Baro, Aceh Besar.

Kejadian itu terjadi setelah keduanya menghisap lem, yang memicu tindakan kekerasan terhadap anggota keluarga.

Kejadian ini berlangsung pada Jumat malam, 8 November 2024, sekitar pukul 21.00 WIB.

Kedua remaja tersebut di duga terpengaruh lem cap kambing yang mereka hirup sebelumnya, menyebabkan perilaku agresif hingga berujung ancaman fisik terhadap anggota keluarga sendiri.

Kepala Kepolisian Sektor Kuta Baro, Iptu M. Jabir, mengungkapkan bahwa tindakan ancaman tersebut bermula dari cekcok antara FIR, SY, dan kakak mereka.

Di bawah pengaruh zat adiktif lem, emosi kedua remaja ini tak terkendali hingga akhirnya mereka mengacungkan golok ke arah Khadafi.

Lihat Juga:  Ibu dan Anak Tewas Akibat Sapi Menyeberang di Aceh Jaya

Setelah menerima laporan dari korban, polisi segera mengamankan kedua remaja itu untuk pemeriksaan lebih lanjut di Unit Reskrim Polsek Kuta Baro.

Kecanduan lem, atau inhalan, pada anak-anak dan remaja menjadi masalah sosial yang semakin serius di Indonesia.

Banyak pihak mengkhawatirkan dampaknya, terutama dalam hal kerusakan mental dan perilaku, yang bisa berujung pada tindakan kriminal atau perbuatan kekerasan.

“Penggunaan lem oleh anak-anak ini meresahkan. Kami mengharapkan peran aktif dari orang tua dan komunitas untuk melakukan pengawasan,” kata Iptu M. Jabir, menegaskan pentingnya langkah pencegahan untuk mengatasi kasus serupa di masa mendatang.

Setelah pemeriksaan selesai, pihak kepolisian memutuskan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif untuk menyelesaikan kasus ini.

Lihat Juga:  Bedah Editorial: Pengembangan Industri di Aceh Solusi Pengentasan Pengangguran dan Kemiskinan

Pendekatan tersebut di tempuh mengingat usia pelaku yang masih di bawah umur dan insiden yang terjadi dalam lingkup keluarga.

FIR dan SY akhirnya di kembalikan kepada orang tua mereka masing-masing untuk pembinaan lebih lanjut, dengan dukungan dari perangkat desa setempat.

Pendekatan keadilan restoratif ini menjadi pilihan dalam penanganan kasus yang melibatkan anak-anak, terutama bila kejahatan terjadi dalam keluarga.

Menurut peneliti sosial dan praktisi hukum, keadilan restoratif fokus pada pembinaan dan penyelesaian kasus di luar pengadilan.

Pendekatan ini di anggap lebih efektif untuk mengurangi dampak negatif bagi anak-anak yang terlibat dalam tindak pidana.

Kasus di Aceh ini bukan yang pertama terjadi.

Penggunaan inhalan seperti lem sering di laporkan di kalangan remaja, terutama di daerah dengan pengawasan keluarga yang minim.

Lihat Juga:  Kehidupan Ekonomi di Kerajaan Aceh Darussalam: Sejarah dan Perkembangan

Hal ini menjadi masalah sosial yang perlu perhatian serius untuk mencegah dampak negatifnya.

Kasus serupa pernah terjadi di Solok, Sumatera Barat, di mana tiga remaja di amankan oleh Satpol PP karena tertangkap basah mengisap lem di area publik​.

Fakta ini semakin memperkuat kebutuhan peran serta masyarakat dalam memantau kegiatan anak-anak dan remaja di lingkungan masing-masing.

Selain itu, pendekatan keadilan restoratif di nilai efektif dalam memberikan pembelajaran bagi remaja yang terlibat kasus tanpa merusak masa depan mereka.

Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News

Ikuti juga Sosial Media kami di Facebook dan Instagram

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!