24 Tersangka Pemblokiran Situs Judi Daring

Barang Bukti Senilai Rp167,8 Miliar Disita

Ket foto: 24 Tersangka Pemblokiran Situs Judi Daring (Sumber Foto : Instagram/ fakta.jakarta)
Ket foto: 24 Tersangka Pemblokiran Situs Judi Daring (Sumber Foto : Instagram/ fakta.jakarta)

Nasional, Gema Sumatra – Polda Metro Jaya telah menetapkan 24 tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang yang melibatkan pemblokiran situs judi daring.

Kasus ini melibatkan sembilan pegawai aktif dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang di duga memanfaatkan jabatannya untuk melakukan pemblokiran ilegal demi keuntungan pribadi.

Dalam penyidikan, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp76 miliar, 26 mobil mewah, serta berbagai aset lainnya, termasuk tanah, bangunan, dan perhiasan.

Total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp167,8 miliar.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menjelaskan bahwa barang bukti yang di sita juga mencakup saldo rekening dan e-commerce yang totalnya mencapai Rp29,8 miliar.

Lihat Juga:  Lima Pelaku Pembunuhan Anak Perempuan APH Ditangkap

“Penyitaan ini melibatkan aset yang luar biasa besarnya,” ungkap Karyoto.

Selain itu, penyidik juga menemukan sejumlah senjata api dan peluru yang di duga dimiliki oleh beberapa tersangka.

Polisi menegaskan bahwa penyidikan akan terus berkembang untuk mengungkap lebih lanjut alur pemblokiran situs dan keterlibatan oknum lainnya.

Kasus ini mencuri perhatian karena melibatkan oknum pemerintah yang seharusnya berfungsi sebagai pengawas dan penjaga integritas.

Menurut pengamat hukum, kasus ini bukan hanya soal pemblokiran situs, tetapi juga soal penyalahgunaan wewenang yang dapat merusak citra pemerintahan.

Pengamat dari Universitas Indonesia, Dr. Bambang Sutrisno, menilai bahwa ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang lebih ketat di lembaga pemerintahan.

Lihat Juga:  Polri Tindak Tegas Influencer Promosi Situs Judi Online

“Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk meningkatkan integritas dan pengawasan internal yang lebih transparan,” ujarnya.

Polisi juga mengonfirmasi bahwa empat tersangka lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polda Metro Jaya berharap dapat segera menangkap mereka untuk mempercepat proses hukum dan memberikan keadilan bagi masyarakat.

Tindakan tegas terhadap para tersangka di harapkan dapat menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak lain yang berencana menyalahgunakan jabatan mereka untuk kepentingan pribadi.

Penyidik juga menyatakan bahwa kasus ini membuka peluang untuk evaluasi sistem pengawasan dan pengendalian di kementerian terkait.

Evaluasi ini di nilai penting untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Lihat Juga:  BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Bayarkan Klaim Rp3,22 Triliun Sepanjang 2024

“Kami akan terus mendalami keterlibatan oknum lain dan memastikan tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang di masa yang akan datang,” kata Karyoto, menutup konferensi pers tersebut.

Polisi berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang di masa depan.

Ikuti Update Berita Terkini Gema Sumatra di: Google News

Ikuti juga Sosial Media kami di Facebook dan Instagram

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *